Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli laut guna mengawal dan menjaga situasi dan kondisi perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai selama 1×12 jam, Jumat (29/4/2022) pukul 20.00 WIB sampai Sabtu (30/4/2022) pukul 08.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T Sianturi mengatakan, kegiatan dilaksanakan bertujuan sebagai pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar /masuk melalui perairan Tanjungbalai, juga Ilegal fishing, TKI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, dan barang-barang ilegal seperti Ballpress dan narkoba.
Pada Sabtu (30/4/2022) pukul 04.15 WIB kapal patroli Bhabimkamtibmas Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim Regu III Bripka Asef HS bersama Bripka AH Saragih, melakukan pengejaran satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai diposisi/ koordinat N = 2° 59′ 14,352″ E = 99° 51′ 23,8032″.
Kapal tersebut dapat dihentikan, sebelum melakukan pemeriksaan kapal, petugas patroli melakukan cek suhu tubuh awak kapal dengan menggunakan alat termo scan.
“Hasil pemeriksaan terhadap kapal tersebut, nama kapal KM. Samputna. GT. No, yang dinakhodai Leman, datang dari laut tujuan Tanjungbalai, dokumen kapal tidak lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi peringatan, imbauan dan arahan untuk selalu waspada, menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut, jumlah Anak Buah Kapal (ABK) / penumpang sebanyak 3 orang, muatan kapal fiber berisi ikan dan tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” terang AKP T Sianturi. (red)