Medan (Pewarta.co)-Satuan Tugas (Satgas) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Medan Timur mengimbau pelaku usah untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Hal itu dilakukan dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Disease 2019 (Covid-19) di wilayah hukum Polsek Medan Timur, Minggu (15/8/2021).
Satgas PPKM yang diperkuat dengan personel Ditreskrimum/Ditreskrimsus, Sat Reskrim Polrestabes, Dit Samapta Poldasu, Polsek Medan Timur, Brimobdasu, Koramil 02/MT, Sat Pol PP, ASN dan Kepling melaksanakan penindakan PPKM pada sektor Non Esensial, dengan tindakan.
Sosialiasi mengenai PPKM Level 4 yang berlangsung dari tanggal 10 Agustus 2021 hingga tanggal 16 Agustus 2021 dan melakukan pengecekan Protokol Kesehatan di area rumah makan, pasar maupun kantor. Satgas mengutamakan berdialog kepada pelaku usaha pada Sektor Non Esensial yang merasa keberatan kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4.
Menutup lokasi usaha sesuai aturan PPKM Level 4 dan diberikan Surat Peringatan oleh Sat Pol PP dengan meminta pada Group Persaudaraan Seniman
di Jalan Bilal Ujung Kel Pulo Brayan Darat 1, meminta agar mematuhi prokes covid19. Mr. Boey Coffe Jalan Bilal kel. Pulo Brayan Darat 1 yang tidak pakai masker diberikan himbauan terkait PPKM level 4.
Rumah Ide Coffee
Jalan Bilal kel. Pulo Brayan Darat 1, yang tidak pakai masker diminta untuk prokes terkait PPKM level 4.
Warnet Doremi Jalan Rakyat No. 140 Kel. Tegal Rejo Kec. Medan Perjuangan, tidak mematuhi prokes dihimbau agar menerapkan prokes dan peraturan terkait PPKM level 4.
Warkop Rakyat Jalan Rakyat No. 113 Kel. Sidorame Timur Kec, tidak mematuhi prokes
Tindakan: memberikan himbauan dan memberi penekanan agar mematuhi PPKM level 4.(surya/red)