Tanjungbalai (Pewarta.co)-Guna mengantisipasi masuknya peredaran gelap narkoba dan Pekerja Migran Ilegal (PMI) serta barang ilegal lainnya masuk ke Tanjungbalai, Tim patroli perairan Polres Tanjungbalai melakukan pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang masuk ke wilayah hukum Tanjungbalai, Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 00.20 WIB.
Kapolres TanjungbaIai AKBP Triyadi melalui Kasatpolair Polres TanjungbaIai AKP T Sianturi mengatakan, patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa PMI, barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai. Ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress serta narkoba.
Selain itu patroli perairan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan agar terlebih dahulu sebelum melaut melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Seperti pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 00.20 WIB, kapal Patroli KP. II- 1023 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu II yaitu Aiptu Holid dan Aipda S. Butar-butar melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 19,866″ E = 99° 48′ 26,946″, kapal tersebut dapat dihentikan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar juga dokumen tidak lengkap, dinakhodai oleh Nurwahid. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memerikaa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal yang berpenumpang atau Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak tiga orang dengan bermuatan fiber berisi ikan, selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan nya kembali menuju TanjungbaIai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” pungkas AKP T Sianturi. (red)