Medan (Pewarta.co) – Perkembangan platform financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending) di Sumatera Utara menunjukkan pertumbuhan yang baik bahkan melebihi Nasional.
Hal itu diungkapkan Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori pada rangkaian roadshow edukasi jasa keuangan terkait waspada pinjaman online (pinjol) Ilegal bersama Anggota Komisi XI DPR RI Sihar P.H. Sitorus,
Senin (27/2/2023).
Disebutkannya, berdasarkan pemantauan per Desember 2022, tercatat total outstanding pembiayaan sebesar Rp1,35 triliun dengan pertumbuhan 286,29 persen secara year on year (yoy) sementara secara Nasional bertumbuh 233,72 persen yoy.
Pertumbuhan tersebut juga diiringi dengan rasio pinjaman macet atau Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang relatif rendah sebesar 1,79 persen.
“Ini lebih rendah dari non performing loan bank umum sebesar 2,42 persen dalam periode yang sama,” ujarnya.
Yusup menjelaskan, TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Menurutnya, hal ini menandakan bahwa antusiasme masyarakat yang terus meningkat terhadap fintech P2P lending sebagai alternatif pembiayaan selain bank diimbangi dengan tingkat risiko pinjaman yang sangat rendah.
Roadshow edukasi jasa keuangan terkait waspada pinjol Ilegal ini juga menghadirkan Analis Edukasi Perlindungan Konsumen OJK, Raya D Theresia.
Dalam pemaparannya, Raya mengatakan konsumen perlu cermat dalam mengelola keuangan dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi tanpa dasar yang jelas, terutama yang menawarkan keuntungan yang sangat tinggi.
Selain itu, sebutnya, masyarakat juga perlu proaktif dalam mencari informasi mengenai lembaga jasa keuangan yang legal melalui website OJK ataupun kontak OJK 157.
Peserta antusias mengajukan pertanyaan selama kegiatan berlangsung dengan pertanyaan-pertanyaan seputar modus penipuan yang sedang marak, upaya perlindungan konsumen yang dilakukan OJK, serta upaya yang telah dilakukan selama ini guna memberantas pinjaman online ilegal.
Informasi mengenai daftar Perusahaan Fintech P2P Lending (Pinjaman Online) yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id.
OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157. (gusti)