Medan (Pewarta.co) – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Anggota Komisi XI DPR RI Sihar P.H. Sitorus mengadakan penyuluhan jasa keuangan terkait waspada pinjaman online (pinjol) Ilegal, Senin (27/2/2023).
Kegiatan itu digelar untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terkait dengan pembiayaan melalui platform financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending) ini dilakukan dalam bentuk roadshow edukasi. Ada dua kabupaten, yaitu di Sopo Bolon, Kabupaten Samosir dan Hotel Hineni, Kabupaten Tapanuli Utara dijadikan lokasi kegiatan yang diikuti pelaku UMKM, mahasiswa, kelompok tani, koperasi dan masyarakat umum.
Anggota Komisi XI DPR RI, Sihar Sitorus ketika membuka rangkaian kegiatan tersebut menuturkan pentingnya topik waspada pinjaman online ilegal. Ini karena menurutnya perkembangan teknologi yang pesat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) ilegal untuk memberikan penawaran produk secara online/SMS, sementara masyarakat pun dimudahkan untuk melakukan transaksi keuangan secara online.
“Pinjol sudah menjangkau hingga jutaan orang sehingga kita perlu bersiap dengan kemajuan ini dan memahami apa yang perlu diperhatikan pada saat akan menggunakan pinjol. Dalam kegiatan ini, kami ingin menginformasikan kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal sehingga kita tidak terjebak di kemudian hari.” kata Sihar.
Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori turut memberikan sambutan dalam kedua rangkaian kegiatan tersebut. Yusup menyampaikan bahwa kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi terkadang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia pun meminta masyarakat agar selalu berhati-hati agar tidak terjebak penipuan. Ia menegaskan, OJK selalu aktif melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat agar dapat mengenali modus pinjol ilegal.
“Apabila masyarakat memang memerlukan pinjol, kami mengimbau untuk meminjam dari pinjol yang legal yang dapat dilihat di situs ojk.go.id,” ujarnya.
Yusup juga menyebut, dalam hal masyarakat memiliki permasalahan di lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK, bisa menghubungi contact center OJK 157.
Roadshow ini juga menghadirkan pemateri penyuluhan, Raya D Theresia sebagai Analis Edukasi Perlindungan Konsumen OJK. Ia meminta konsumen perlu cermat dalam mengelola keuangan dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi tanpa dasar yang jelas. (gusti)