Medan (pewarta.co) – Peristiwa penyerangan hingga pengerusakan dilakukan, S br Napitupulu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kawan kawan pada, Selasa (18/3/2025) malam sekira pukul 20.15 Wib yang telah dilaporkan korbannya bernama, Nyta Esdi Tiro br Siburian sesuai No : LP/B/153/III/2025/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumut Tgl 20 Maret 2025 terkesan jalan di tempat.
Bahkan, sejak aksi pengerusakan secara membabi buta oleh terlapor (S br Napitupulu dan kawan kawan), Nyta Esdi Tiro br Siburian (pelapor) dan suaminya, L Nainggoan warga Komplek Perumahan Luku Riverside, Jln. Luku I Gg Sepadan, Kel. Kuala Bekala, Kec. Medan Johor, Kota Medan merasa resah.
Pasalnya, terlapor yang juga tinggal di Komplek Perumahan Luku Riverside, Jln. Luku I Gg Sepadan, Kel. Kuala Bekala, Kec. Medan Johor, Kota Medan tersebut hingga saat ini, Sabtu (12/4/2025) oleh pihak Polsek Delitua belum menindaklanjuti laporan korban sebagai pelapor.
Sehingga ada kesan bahwa terlapor (S br Napitupulu) terkesan merasa kebal hukum dan diduga mendapat bekingan oleh oknum aparat polisi berinisil MS dan FS yang juga berdomisili bersama pelapor dan terlapor di Komplek Perumahan Luku Riverside Jln. Luku I, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor.
“Sejak dilaporkan ke Polsek Delitua, terlapor (S br Napitupulu) terkesan merasa besar kepala dan kebal hukum karena laporan di Polsek Deli Tua terkesan belum ada tindak lanjutnya. Dan diduga terlapor dibeking oleh oknum polisi berinisial MS yang informasinya berdinas di Polres Langkat dan oknum polisi berinisial FS yang berdinas di Polda Sumut,” ujar, L Nainggolan suami dari pelapor (Nyta Esdi Tiro br Siburian) kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Masih dikatakan oleh L Ninggolan, dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial MS terkesan mempropokasi terlapor setelah terjadinya penyerangan dan pengerusakan helm dan AC miliknya saat dimediasai dan dihadiri oleh 3 (tiga) pilar. Sedangkan oknum polisi berinisial FS terkesan memaksakan dirinya mempersoalkan tembok bangunan pagar yang berada didepan bangunan milik L Ninggolan dan istrinya, Nyta Esdi Tiro br Siburian untuk ditindak lanjuti pihak pemerintah setempat melalui kepala lingkungan agar di proses.
“Dugaan propokasi dilakukan MS saat mediasi dihadiri tiga pilar usai aksi penyerangan/pengerusakan dilakukan terlapor (S br Napitupulu dan kawan kawan). Sedangkan FS mempersoalkan tembok bangunan pagar yang berada didepan bangunan yang akan saya jadikan kantor usaha bisnis saya ke pada kepling agar memberikan tindakan terhadap pengerjaan bangunan milik saya. Padahal terkait bangunan milik saya sudah sesuai prosedur sebagaimana perijinan yang semestinya di dinas terkait,” ungkap L Nainggolan yang berharap kalau MS dan FS oknum polisi tersebut dilakukan penindakan oleh pihak Propam karena diduga tidak mencerminkan sebagai oknum pelayan, pelindung dan pengyom masyarakat.
FS oknum Polri yang dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa, laporan pemberitahuan kepada pihak kepling terkait tembok bangunan yang dijebol sebagai bentuk mewakili atas nama keberatan masyarakat komplek perumahan karena tembok yang dijebol tersebut adalah aset milik komplek.
“Tembok yang dijebol adalah aset milik komplek. Dan soal adanya aksi penyerangan dan pengerusakan saya kurang monitor. Tetapi menurut informasi, aksi penyerangan/pengerusakan terjadi karena spontanitas penghuni komplek. Karena mereka (L Nainggolan) ada menunjukan sajam berupa celurit,” ujar FS.
Sementara, pihak kelurahan Kwala Bekala yang dikonfirmasi terkait soal tembok bangunan mengatakan bahwa, tembok tersebut bukan aset milik komplek perumhan tetapi masuk dalam fasilitas umum milik pemerintah.
Terkait laporan kasus penyerangan/pengerusakan dilakukan terlapor, S br Naitupulu oknum ASN yang telah dilaporkan ke Polsek Delitua, bahwa penyidik akan tetap melanjutkan proses penyelidikan terhadap para terlapor. Namun sampai saat ini, prosesnya terkesan jalan ditempat.(red)