Kisaran (Pewarta.co)-Bawaslu Kabupaten Asahan merekomendasikan ke Bawaslu Republik Indonesia pemberhentian oknum Panwas Kelurahan/Desa (PKD) Pulo Bandring berinisial WA dan RI staf Panwas Kecamatan Pulo Bandring karena diduga selingkuh.
“Telah kami kirimkan surat rekomendasinya ke Bawaslu RI beberapa hari lalu,” ungkap M Irfan Islami Rambe dan Ibnu Azhar Saragih Komisioner Bawaslu Asahan menjawab pertanyaan Pewarta.co, Senin (27/2/2023)) terkait perilaku kedua oknum yang disebutkan di atas.
Dijelaskan mereka, rekomendasi mereka menindaklanjuti hasil rapat pleno Panwas Kecamatan Pulo Bandring, terkait adanya laporan dugaan perselingkuhan WA dan RI. Pada rapat pleno, diputuskan keduanya diajukan untuk diberhentikan.
“Bawaslu Asahan tidak bisa memberhentikan karena bukan kewenangan kami. Sifatnya kami hanya merekomendasikan, sedangkan keputusan ada pada Bawaslu RI,” ujar mereka berdua.
Ditanya bagaimana dengan hak mereka, seperti gaji?. Mengenai ini Ibnu Azhar Saragih menjelaskan, periode bulan Januari dan Februari 2023 masih menjadi hak penuh keduanya. Sementara untuk bulan Maret 2023, gaji tidak diberikan lagi.
“Kenapa Januari dan Februari masih terima?, karena pengajuan rekomendasi pemberhentian dilakukan di bulan Februari,” jelasnya.
Ditanya, apakah yang dilakukan kedua oknum PKD dan Staf Panwas Kecamatan Pulo Bandring itu melanggar peraturan?. Bagaimana sikap Bawaslu Asahan?. Menjawab ini, Ibnu menerangkan perbuatan selingkuh jelas melanggar ketentuan. Apalagi, perselingkuhan mengalaskan kegiatan Bimtek.
Karena itu, sebut Ibnu, Bawaslu Asahan tidak mentolerir perilaku seperti ini. Dan tidak pakai lama, rekomendasi pemberhentian segera dikirim ke Bawaslu RI.
“Rekomendasi yang kita berikan sesuai Perbawaslu no 7 Tahun 2022, peraturan DKPP no 2 Tahun 2021 tentang pelanggaran etik,” tegas mereka.
Sebelumnya diberitakan, diduga terlibat cinta lokasi (cinlok) atau selingkuh, oknum PKD Pulo Bandring dan staf Panwas Kecamatan Pulo Kabupaten Asahan, diberhentikan melalui rapat pleno Panwas Kecamatan Pulo Bandring.
Informasi diperoleh Pewarta.co menyebutkan, kedua oknum yang disinyalir berselingkuh masing-masing berinisial WA (PKD) beristrikan seorang PNS dan RI, staf Panwas Kecamatan Pulo Bandring yang telah bersuami.(mora)