• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Asahan
Diduga Selingkuh, Oknum PKD dan Staf Panwas Kecamatan di Asahan Diberhentikan

Selingkuh, Bawaslu Asahan Berhentikan Oknum PKD dan Staf Panwas Kecamatan Pulo Bandring

by Redaksi
Senin, 27 Februari 2023
in Asahan
3
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Kisaran (Pewarta.co)-Bawaslu Kabupaten Asahan merekomendasikan ke Bawaslu Republik Indonesia pemberhentian oknum Panwas Kelurahan/Desa (PKD) Pulo Bandring berinisial WA dan RI staf Panwas Kecamatan Pulo Bandring karena diduga selingkuh.

“Telah kami kirimkan surat rekomendasinya ke Bawaslu RI beberapa hari lalu,” ungkap M Irfan Islami Rambe dan Ibnu Azhar Saragih Komisioner Bawaslu Asahan menjawab pertanyaan Pewarta.co, Senin (27/2/2023)) terkait perilaku kedua oknum yang disebutkan di atas.

bacajuga

Ketua Panwaslu Batang Kuis Minta 11 PKD Jaga Hak Pilih Masyarakat

Diduga Selingkuh, Oknum PKD dan Staf Panwas Kecamatan di Asahan Diberhentikan

Kapolres Asahan Tempel Stiker Informasi di Pulo Bandring

Dijelaskan mereka, rekomendasi mereka menindaklanjuti hasil rapat pleno Panwas Kecamatan Pulo Bandring, terkait adanya laporan dugaan perselingkuhan WA dan RI. Pada rapat pleno, diputuskan keduanya diajukan untuk diberhentikan.

“Bawaslu Asahan tidak bisa memberhentikan karena bukan kewenangan kami. Sifatnya kami hanya merekomendasikan, sedangkan keputusan ada pada Bawaslu RI,” ujar mereka berdua.

Ditanya bagaimana dengan hak mereka, seperti gaji?. Mengenai ini Ibnu Azhar Saragih menjelaskan, periode bulan Januari dan Februari 2023 masih menjadi hak penuh keduanya. Sementara untuk bulan Maret 2023, gaji tidak diberikan lagi.

“Kenapa Januari dan Februari masih terima?, karena pengajuan rekomendasi pemberhentian dilakukan di bulan Februari,” jelasnya.

Ditanya, apakah yang dilakukan kedua oknum PKD dan Staf Panwas Kecamatan Pulo Bandring itu melanggar peraturan?. Bagaimana sikap Bawaslu Asahan?. Menjawab ini, Ibnu menerangkan perbuatan selingkuh jelas melanggar ketentuan. Apalagi, perselingkuhan mengalaskan kegiatan Bimtek.

Karena itu, sebut Ibnu, Bawaslu Asahan tidak mentolerir perilaku seperti ini. Dan tidak pakai lama, rekomendasi pemberhentian segera dikirim ke Bawaslu RI.

“Rekomendasi yang kita berikan sesuai Perbawaslu no 7 Tahun 2022, peraturan DKPP no 2 Tahun 2021 tentang pelanggaran etik,” tegas mereka.

Sebelumnya diberitakan, diduga terlibat cinta lokasi (cinlok) atau selingkuh, oknum PKD Pulo Bandring dan staf Panwas Kecamatan Pulo Kabupaten Asahan, diberhentikan melalui rapat pleno Panwas Kecamatan Pulo Bandring.

Informasi diperoleh Pewarta.co menyebutkan, kedua oknum yang disinyalir berselingkuh masing-masing berinisial WA (PKD) beristrikan seorang PNS dan RI, staf Panwas Kecamatan Pulo Bandring yang telah bersuami.(mora)

Related Posts

BPOM Tanjung Balai.Audiensi ke Bupati Asahan Bahas Penguatan Pengawasan
Asahan

BPOM Tanjung Balai.Audiensi ke Bupati Asahan Bahas Penguatan Pengawasan

Sabtu, 9 Agustus 2025
Kapolres Asahan Bahagia Dikunjungi Ketua Pewarta Polrestabes Medan
Asahan

Kapolres Asahan Bahagia Dikunjungi Ketua Pewarta Polrestabes Medan

Jumat, 8 Agustus 2025
Peringati Harlah Ke-80, Kejari Asahan Gelar Pasar Murah 
Asahan

Peringati Harlah Ke-80, Kejari Asahan Gelar Pasar Murah 

Jumat, 25 Juli 2025
Pemkab Asahan Salurkan Bantuan Pangan Beras 2025
Asahan

Pemkab Asahan Salurkan Bantuan Pangan Beras 2025

Selasa, 22 Juli 2025
Ratusan ASN Dinkes Asahan Belum Gajian
Asahan

Ratusan ASN Dinkes Asahan Belum Gajian

Selasa, 22 Juli 2025
Jambore Kader Posyandu Asahan ke-12 Dibuka
Asahan

Jambore Kader Posyandu Asahan ke-12 Dibuka

Senin, 21 Juli 2025
Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani