Batubara (Pewarta.co)-Wakil Bupati Batubara, Oky Iqbal Frima mengatakan, tertunggaknya pembayaran tagihan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) karena keterbatasan anggaran.
Karena itu, pemutusan LPJU itu mengakibatkan sejumlah kawasan di kabupaten tersebut menjadi gelap gulita alias minim penerangan.
“Secara teknis BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) yang mengkelola tapi kemungkinan keterbatasan anggaran juga makanya bisa telat membayar dan menjadi tunggakan,” kata Oky, kepada wartawan, Selasa (1/10/2019), di ruang kerjanya.
Wabub memastikan tahun 2020 Pemkab Batubara sudah menganggarkan untuk pembayaran LPJU selama se tahun.
“Tahun ini memang nunggak pembayaran LPJU selama dua bulan dan dipastikan tahun depan tidak terulang lagi”, katanya.
Menurut Oky, tahun 2019 LPJU di wilayah Batubara hanya dianggarkan 7 bulan, sementara sisanya dianggarkan pada P APBD.
“Masalah ini sudah selesai karena semalam Senin (30/9/2019) instansi terkait sudah berkoordinasi untuk penyelesaian,” bilang Oky.
Diinformasikan sebelumnya, PT PLN UP3 Pematang Siantar melakukan pemutusan sementara LPJU di beberapa titik wilayah Batu Bara.
Pemutusan dilakukan karena Pemkab belum membayar tagihan selama 2 bulan terhitung mulai bulan Agustus sampai September 2019 dengan nominal mencapai Rp 1,1 Milyar.
Manajer PLN ULP Indrapura Dedi Bram L. Tobing menerangkan, tagihan listrik LPJU Pemkab Batubara sebesar Rp 556 juta setiap bulannya. Sementara PLN setiap bulannya menyetorkan pajak penerangan jalan (PPJ) kepada Pemkab Batu Bara mencapai Rp 1,2 M.
Kalangan masyarakat Batubara menyayangkan pemutusan sementara LPJU karena disejumlah titik jalan gelap.
Masyarakat juga mengesalkan managemen keuangan Pemkab Batubara yang terkesan amburadul meski telah ada TBUPP.
” Sepanjang sejarah Kabupaten Batu Bara, seingat saya baru kali inilah Pemkab nunggak rekening LPJU padahal setiap bulan PLN telah menyetor PPJ sebesar Rp. 1,2 M. Kemana uangnya”, tanya warga. (yuk/red)