Tanjungbalai (pewarta.co) – Tim Khusus (Timsus) Polres Tanjungbalai, membekuk seorang preman yang sering mengancam dan menganiaya warga, Selasa, 3 Desember 2019.
Tersangka dimaksud adalah Surya Bakti alias Bek (31) penduduk Jalan M Abbas Gang Perak, Kelurahan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Preman kampung ini ditangkap berdasarkan laporan korban, Mhd Riza Arham Sinaga (20) warga Jalan MU Damanik Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, dengan Laporan Polisi Nomor : LP /309/XI/2019/SU/Res Tanjungbalai, tanggal 27 November 2019.
“Tersangka yang preman kelas teri ini sudah kita tangkap berikut barang buktinya sebilah senjata tajam (sajam) jenis parang dengan panjang kurang lebih 70 cm,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, kepada pewarta.co, Kamis (5/12/2019).
Lanjut dikatakan AKBP Putu yang pernah menjabat Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut ini bahwa akibat perbuatan pelaku sehingga korban ketakutan dan mengalami luka pada jari tengah dan jari telunjuk sebelah kanan dan luka pada mata kaki sebelah kiri.
“Tersangka melakukan pengancaman dan penganiayaan itu di Jalan MU Damanik Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai pada Selasa, 26 November 2019 sekira pukul 23.30 WIB,” urai AKBP Putu.
Lanjut dijelaskan pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, kala itu korban sedang duduk-duduk di lokasi kejadian. Tiba-tiba tersangka mendatangi korban dari arah samping dengan membawa sebilah parang dan langsung menebaskannya ke arah korban. Namun tidak mengenai korban karena mengelak.
“Korban kemudian mengambil kayu yang ada didekatnya untuk menangkis sabetan parang dari tersangka, namun tersangka terus mencoba menusukkan beberapa kali parang tersebut ke arah tubuh korban sehingga mengenai jari telunjuk dan jari tengah sebelah kanan, mata kaki sebelah kiri korban sehingga korban makin ketakutan dan berteriak minta tolong,” beber AKBP Putu.
Selanjutnya, sambung pria dengan pangkat dua bunga melati emas di pundaknya ini mengatakan teriakan korban didengar masyarakat yang langsung berdatangan. Melihat warga berdatangan, selanjutnya tersangka melarikan diri hingga akhirnya berhasil diringkus Timsus Gurita Polres Tanjungbalai.
“Tersangka sudah kita tahan dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) subsidair Pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang juga alumni Akpol Tahun 2000 ini. (Dedi)