Padangsidimpuan (Pewarta.co) -Pardamean Hutasuhut, 28 tahun, warga Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame IV, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, dibekuk polisi ketika hendak transaksi ganja disalah satu kuburan yang ada di wilayah itu, Kamis (30/1/2020).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, satu bungkus plastik warna hitam yang berisikan 248 paket kecil yang berisi ganja seberat 510 gram. Satu bungkus plastik warna putih yang berisi 46 paket kecil yang berisi ganja seberat 95 gram, satu bungkus plastik warna hitam yang berisi ganja dibalut dengan lakban warna kuning seberat 530 gram.
Selanjutnya, polisi juga menyita barang bukti, tujuh belas lembar kertas nasi, 39 lembar kertas nasi yang sudah terpotong potong, 2 buah gunting, 1 buah hekter, 2 anak hekter, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp37 ribu, 16 plastik klip transfaran kosong, satu dompet warna kuning yang berisikan 2 paket kertas nasi yang ganja seberat 5 gram.
Kapolresta Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat, bahwa, akan ada transaksi narkoba disalah satu kuburan yang sering dijadikan untuk traksaksi narkoba. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan. (Rts/Red)