MEDAN – Franky Mario Lumbantobing satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jaringan Listrik Masuk Desa Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Tobasa di Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Kabupaten Toba Samosir 2013, senilai Rp 3 Milyar lebih dari total anggaran Rp 6 Milyar, menantang jaksa untuk membuktikan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Kita menantang jaksa untuk menunjukan bukti korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Franky dalam kasus tersebut, apalagi dalam pengerjaan proyek di 27 desa tersebut tidak hanya Franky,”sebut Ely Esser Simangungsong
dan Borkat Harahap yang merupakan penasehat hukum Franky usai persidangan kepada wartawan, Selasa (21/03/2016).
Dikatakannya, semua pengerjaan sudah sesuai dengan ketentuan dan selain itu dari 27 desa, lima desa dikerjakan oleh Franky yang menerima sub dari PT Jola.
Bahkan dari beberapa pengerjaan juga telah dinyatakan selesai sesuai dengan oleh pihak PLN Sibolga, buktinya keluar surat terima operasi.
Jadi untuk itulah kita selaku penasehat hukum dari Franky meminta agar pihak kejaksaan bisa membuktikan sesuai dakwaan bahwa kliennya ada menikmati kerugian negara.
Terpisah, Josron Malau JPU dari Kejari Tobasa bahwa dalam kasus ini pihaknya terus melakukan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lainnya dalam proyek pembangunan jaringan listrik di Tobasa.
Ketika ditanyakan dalam kasus ini, apakah pihak PLN Sibolga dan Siantar ikut menikmati atau menerima kucuran dalam pengerjaan tersebut, menjawab itu sejauh ini pihaknya belum menemukan akan tetapi apakah ada atau tidaknya, ini tergantung dari proses persidangan berikutnya.
Masih dihari yang sama, dalam persidangan salah seorang anggota majelis Tipikor, Dahniel Simanjuntak mendengarkan saksi-saksi dari PLN Sibolga yang dipimpin langsung Manager PLN Sibolga, Amos Pasalli, mengaku ada menerima permohonan dari Dinas Tarukim Tobasa untuk pembangunan proyek jaringan masuk desa.
Namun, ketika ditanyakan apakah ia turun langsung kelapangan dan mengetahui berapa jumlah lokasi yang akan dibangun. Amos hanya menegaskan kalau ia hanya mengutus para anggotanya saja kelapangan.
Inilah yang menyebabkan hakim menjadi gusar, seharusnya selaku pimpinan turun kelapangan dan bukan menerima laporan dari bawahannya.
Dalam persidangan tersebut, Amos mengaku kalau ia, hanya menerima permintaan pemasangan jaringan di Tobasa, dimana sebagian kawasan Tobasa merupakan wilayah kerja Sibolga sedangkan Ayanes Girsang selaku Manager PLN Area Siantar juga menerima permintaan dikawasan Persaoran Simbisa namun dia, juga mengaku juga mengutus anak buahnya melakukan pengecekan dilapangan.
Pada persidangan itu, Baik Amos dan Ayanes mengaku tidak ada menerima uang termasuk SPJ dari kedua terdakwa baik dari PPK Tarukim Tobasa, Sondang Barita maupun Franky. “Kami tidak ada menerima uang apapun dalam proyek tersebut,” kata Ayanes di hadapan Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga.
Selama persidangan berlangsung yang dihadiri oleh 10 saksi yang tak lain merupakan anggota Amos dan Ayanes tampak unik. Keunikannya mereka harus oper-operan mikropon saat menjawab pertanyaan majelis hakim, jaksa maupun penasehat hukum terdakwa.
Di mana persidangan ditunda hingga Kamis depan dengan agenda keterangan saksi dari Kadis Tarukim Tobasa.