• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 25 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Terdakwa Tantang Jaksa untuk Buktikan Kerugian Negara

Terdakwa Tantang Jaksa untuk Buktikan Kerugian Negara

by NiahLubis
Selasa, 21 Maret 2017
in Hukum, Sumut
60
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

MEDAN – Franky Mario Lumbantobing satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jaringan Listrik Masuk Desa Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Tobasa di Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Kabupaten Toba Samosir 2013, senilai Rp 3 Milyar lebih dari total anggaran Rp 6 Milyar, menantang jaksa untuk membuktikan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.

“Kita menantang jaksa untuk menunjukan bukti korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Franky dalam kasus tersebut, apalagi dalam pengerjaan proyek di 27 desa tersebut tidak hanya Franky,”sebut Ely Esser Simangungsong
dan Borkat Harahap yang merupakan penasehat hukum Franky usai persidangan kepada wartawan, Selasa (21/03/2016).

bacajuga

Kapolda Aceh Audiensi ke Kajati: Perkuat Sinergi Antar Penegak Hukum

Pimpin Apel Perdana, Brigjen Marzuki Ali Basyah Bakar Semangat Personel

Penurunan BI Rate, Perbankan Kelola Strategi Pendanaan

Dikatakannya, semua pengerjaan sudah sesuai dengan ketentuan dan selain itu dari 27 desa, lima desa dikerjakan oleh Franky yang menerima sub dari PT Jola.

Bahkan dari beberapa pengerjaan juga telah dinyatakan selesai sesuai dengan oleh pihak PLN Sibolga, buktinya keluar surat terima operasi.

Jadi untuk itulah kita selaku penasehat hukum dari Franky meminta agar pihak kejaksaan bisa membuktikan sesuai dakwaan bahwa kliennya ada menikmati kerugian negara.

Terpisah, Josron Malau JPU dari Kejari Tobasa bahwa dalam kasus ini pihaknya terus melakukan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lainnya dalam proyek pembangunan jaringan listrik di Tobasa.

Ketika ditanyakan dalam kasus ini, apakah pihak PLN Sibolga dan Siantar ikut menikmati atau menerima kucuran dalam pengerjaan tersebut, menjawab itu sejauh ini pihaknya belum menemukan akan tetapi apakah ada atau tidaknya, ini tergantung dari proses persidangan berikutnya.

Masih dihari yang sama, dalam persidangan salah seorang anggota majelis Tipikor, Dahniel Simanjuntak mendengarkan saksi-saksi dari PLN Sibolga yang dipimpin langsung Manager PLN Sibolga, Amos Pasalli, mengaku ada menerima permohonan dari Dinas Tarukim Tobasa untuk pembangunan proyek jaringan masuk desa.

Namun, ketika ditanyakan apakah ia turun langsung kelapangan dan mengetahui berapa jumlah lokasi yang akan dibangun. Amos hanya menegaskan kalau ia hanya mengutus para anggotanya saja kelapangan.

Inilah yang menyebabkan hakim menjadi gusar, seharusnya selaku pimpinan turun kelapangan dan bukan menerima laporan dari bawahannya.

Dalam persidangan tersebut, Amos mengaku kalau ia, hanya menerima permintaan pemasangan jaringan di Tobasa, dimana sebagian kawasan Tobasa merupakan wilayah kerja Sibolga sedangkan Ayanes Girsang selaku Manager PLN Area Siantar juga menerima permintaan dikawasan Persaoran Simbisa namun dia, juga mengaku juga mengutus anak buahnya melakukan pengecekan dilapangan.

Pada persidangan itu, Baik Amos dan Ayanes mengaku tidak ada menerima uang termasuk SPJ dari kedua terdakwa baik dari PPK Tarukim Tobasa, Sondang Barita maupun Franky. “Kami tidak ada menerima uang apapun dalam proyek tersebut,” kata Ayanes di hadapan Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga.

Selama persidangan berlangsung yang dihadiri oleh 10 saksi yang tak lain merupakan anggota Amos dan Ayanes tampak unik. Keunikannya mereka harus oper-operan mikropon saat menjawab pertanyaan majelis hakim, jaksa maupun penasehat hukum terdakwa.

Di mana persidangan ditunda hingga Kamis depan dengan agenda keterangan saksi dari Kadis Tarukim Tobasa.

Related Posts

Respons Cepat Polda Sumut Amankan Insiden Crash Pembalap F1 Powerboat 2025, Balapan Tetap Berjalan Baik
Sumut

Respons Cepat Polda Sumut Amankan Insiden Crash Pembalap F1 Powerboat 2025, Balapan Tetap Berjalan Baik

Senin, 25 Agustus 2025
Sukses dan Berjalan Lancar, Polda Sumut Amankan UIM-ABP Aquabike Class Pro World Championship 2025
Sumut

Sukses dan Berjalan Lancar, Polda Sumut Amankan UIM-ABP Aquabike Class Pro World Championship 2025

Senin, 25 Agustus 2025
Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut
Sumut

Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut

Senin, 25 Agustus 2025
Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Hukum

Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Minggu, 24 Agustus 2025
Asril Siregar (kiri) dan Mantan Majikannya, Eks Kabagwassidik Polda Sumut
Hukum

Uang Perdamaian Rp250 Juta Raib, Eks Kabagwassidik Polda Sumut ‘Diseret’ ke Jakarta

Minggu, 24 Agustus 2025
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan
Hukum

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan

Sabtu, 23 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani