Medan (pewarta.co) – Team Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Timur berhasil meringkus dua pencuri sepeda motor di Simpang Jalan Pahlawan Medan Perjuangan, Kamis (12/3/2020) sekira Pukul 23.00 Wib. Kedua pelaku M Ilham alias Comot (33) warga Jalan AR Hakim Gang Seto lorong Gelor, Kel Tegak Sari II. Kec Medan Area dan Suryo Ario Utomo alias Yoyo (48) warga Jalan AR Hakim, Gang Padang Lawas No. 27, Kel Pasar Merah Timur Kec. Medan Area, diboyong ke Polsek Medan Timur bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT 125 BK 6973 AEP dan Honda Beat Bk.6026 AHV, serta BPKB dan STNK.
Pencurian terjadi saat korban Sunarji (56) warga Jalan Rawa Cangkuk, Kel.Denai. Kec.Medan Denai sedang pergi ke Indomaret tak jauh dari rumahnya, Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 21.00 wib. Dengan berjalan kaki korban meninggalkan sepedamotornya di dalam rumah. Namun sepulang dari indomaret korban terkejut melihat sepedamotornya sudah raib.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh personil jika pelaku hendak menjual sepedamotor seharga Rp2.5 juta. Kemudian menyaru sebagai pembeli. Begitu tersangka membawa sepedamotor Yamaha Mio GT warna hitam BK 6973 AEP hasil curianya personil langsung menangkap pelaku.
Kapolsek Medan Timur Kompol Arifin didampingi Kanir Reskrim, Iptu ALP Tambunan, SH, MH mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara”. (surya/red)