Medan (pewarta.co) – Tim Khusus Anti Bandit Polsek Medan Barat, meringkus seorang pencuri sepeda motor pada Sabtu, 21 Maret 2020 sekira pukul 07.00 WIB.
Pencuri itu adalah Vico Zulianda (27) warga Jalan Desa Bundar, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Taufiqurrahman (24) warga Jalan Pengayoman, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dengan laporan Polisi Nomor : LP/69/II/2020/SPKT/Restabes Medan/ Sek Medan Barat, Jumat, 28 Pebruari 2020,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaedi SIK, Senin (23/3/2020).
Dijelaskan Kompol Afdhal, Jumat, 28 Februari 2020 sekira pukul 14.00 WIB, korban pergi kerja di Jalan Danau Singkarak dengan menggunakan sepeda motor Supra warna hitam plat BK 6700 ADA.
Sesampai di tempat kerjanya, korban memarkirkan sepedamotornya di lokasi parkir dalam keadaan stang terkunci.
“Namun saat korban hendak membeli gas, sepeda motornya sudah tidak ada lagi di lokasi parkiran semula. Lalu korban melaporkan kejadian itu kepada pimpinannya. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Medan Barat,” urai Kompol Afdhal.
Satu hari kemudian, Personel Tekab Polsek Medan Barat dipimpin Kanit Reskrim Iptu Prastiyo Triwibowo SIK MH bersama Panit Reskrim Iptu AT Pakpahan, Iptu Surya Priyatna mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah di Jalan Pattimura, Medan.
Kemudian Tekab Polsek Medan Barat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang saat diintrogasi mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui bahwa uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk pengurusan passport dan beli pakaian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kompol Afdhal. (Ded/redi)