Medan (pewarta.co) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancurbatu, menangkap seorang DPO pelaku pencurian mobil pikcup pada Rabu, 8 April 2020 malam.
Tersangka Rinaldi alias Inal (18) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Flamboyan Raya Gang Buntu Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Inal tidak sendiri. Tersangka yang bermukim di Desa/Kelurahan Suka Rami Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai ini ditangkap bersama dua temannya, Imam dan Fikri Haikal alias Fikri yang sudah tertangkap.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Repelita Sinulingga (44) warga Jalan Jamin Ginting KM 20 Dusun I Desa Pertampilan, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang dengan Nomor :LP/09/I/ 2020/Restabes Medan/Sek Pancurbatu tanggal 10 Januari 2020,” kata Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Darma, Kamis (9/4/2020).
Lanjut dikatakan AKP Dedy, bahwa korban telah kehilangan mobil pickup L300 di samping Warkop milik Bahagia Purba di Jalan Jamin Ginting Kam 20 Dusun I Desa Pertampilan, Deliserdang pada Jumat, 10 Januari 2020 sekira pukul 01.00 WIB.
“Dari tersangka disita barang bukti pickup Mitsubishi L300 warna hitam Jenis plat BK 9446 EJ dan Honda Beat warna putih biru plat BK 2442 RAM milik tersangka Rinaldi yang digunakan untuk melakukan pencurian,” urai AKP Dedy Darma.
Dijabarkan AKP Dedy bahwa ketiga tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Pancurbatu, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Imbas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Dedy Darma. (Dedi/red)