Medan (pewarta.co) -Team Tekab Unit Ranmor Polrestabes Medan menangkap seorang penjambret, Fery Santosa (16) warga Jalan Gurila no 16 Kecamatan Medan Tembung di Jalan William Iskandar tepatnya di Pajak Terminal Desa Medan Estate Kecamatan Medan Percut, Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 22.00 wib.
Pejambretan terjadi saat korban Purnamaria Maya Sari Saragih (24) warga Jalan Wiliem Iskandar Simpang Gedung Serbaguna Kecamatan Medan Tembung, hendak pulang ke rumah. Pelaku dan kawanya M Rafli (DPO) mendekat dan merampas hape korban, Sabtu (8/2/2020) sore. Akibatnya korban mengalami luka luka akibat terseret ke aspal saat mempertahankan hape xiomi note 5 nya dijambret pelaku.
Berharap pelakunya ditangkap korban membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Percut Sei Tuan. Peristiwa penjambret tersebut viral di medsos instagram medan talk.
Personil tekab unit Ranmor Polrestabes Medan kemudian menyelidiki kasus tetsebut dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Jalan William Iskandar Pajak Terminal Pajak Bengkok Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan. Personil unit Ranmor Polrestabes Medan langsung menangkap pelaku.
Kepada personil, pelaku mengaku jika penjambretan itu dilakukanya bersama M Rafli (DPO) dan menjual hp tersbut kepada penadah. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, SH MH mengatakan, tersangka diamankan bersama barang bukti 2 potong baju dan celaba trening yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya, 1 unit sepeda motor vario wrn htm BK 4438 AGT.
“Tersangka dijerat pasal 365 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, “kata Maringan. (surya/red)