Medan (pewarta.co) – Aswin Syahputra S (24) warga Jalan Jamin Ginting KM 8 Gang Gembira, Kelurahan Kwala bekala, Kecamatan Medan Johor.
Aswin diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua di Jalan Luku V Gang Pertemuan Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Rabu, 6 Mei 2020 sore.
“Pelaku ditangkap karena telah menjamret tas korban Desi saat sedang berada di dalam rumah warga bernama Dedek,” kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifli, Kamis (7/5/2020).
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Delitua dengan Laporan Polisi Nomor : LP/373/K/III/2020/SPKT/Sek Delta tanggal 31 Maret 2020.
Menyikapi laporan tersebut, Tekab Polsek Delitua menerima Informasi dari masyarakat bahwa pelaku jamret Aswin Syaputra sedang berada di Jalan Luku V Gang Pertemuan Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.
Selanjutnya, Tekab Polsek Delitua yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu beserta Panit Reskrim Ipda E Karo-karo meluncur ke lokasi dimaksud.
“Tekab Polsek Delitua berhasil menangkap Aswin Syahputra yang selanjutnya dibawa ke Komando. Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatan melakukan jambret bersama seorang temannya, Alexsander M Bukit (DPO),” urai Kapolsek.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan saat menjambret diboyong ke Polsek Delitua untuk proses pemeriksan lebih lanjut.
“Dari pelaku diamankan barang bukti sepeda motor Suzuki FU warna hijau plat BK 2954 AIT sebagai alat transportasi yang dipakai pelaku untuk menjambret. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Dedi/red)