Medan (pewarta.co) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua, membekuk seorang pelaku pencurian handphone di Jalan Kesehatan Gang Mesjid Kelurahan Delitua Timur Kecamatan Delitua.
Pelaku Renaldi Sembiring (21) diringkus usai mencuri handphone milik korban Gileate Deo Barus (18) di sebuah bengkel sepeda motor pada Senin, 13 Juli 2020 sekira pukul 09.00 WIB.
“Dari tersangka yang bermukim di Jalan Besar Namorambe, Desa Kayuembun Kecamatan Namorambe, ini berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A3S warna merah. milik korban,” kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting, Senin (13/7/2020) sore.
Lanjut dikatakan Kapolsek bahwa korban yang tinggal di Jalan Nogio Kelurahan Delitua Timur Kecamatan Delitua sedang tidur di dalam bengkel tempat korban bekerja di Jalan Kesehatan tersebut. Sementara handphone korban sedang dicas di dalam kamar bengkel itu.
Selanjutnya Team Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Panit Luar Ipda Eliya Karo-karo meluncur ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
“Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri handphone milik korban yang sedang dicas dengan cara merusak dinding tepas kamar, pada saat korban tidur di dalam kamar bengkel tersebut,” urai AKP Zulkifli.
Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya diboyong ke Mako Polsek Delitua untuk pemeriksan lebih lanjut.
“Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas AKP Zulkifli Harahap SH. (Dedi)