Medan (pewarta.co) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua, menembak dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kedua tersangka adalah Bayu Bajra (31) warga Jalan Abadi Gang Rukun No.12 Kelurahan Balai Desa Kecamatan Medan Sunggal dan Ibrahim alias Bulbul (36) warga Jalan Karya Jaya Gang Mustafa III Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.
“Kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki keduanya karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti lain,” kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap SH, Selasa (7/7/2020).
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Juliana (24) warga Jalan Rahmadsyah Gang Insaf Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area dengan LP/748/VII/2020/SPKT/Sek Delta, pada Sabtu, 4 Juli 2020.
“Kedua tersangka ditangkap pada Senin, 6 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB di rumah Culun Jalan Karya Darma I Gang Karya Ikhlas 2 No.14 Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor,” urai Kapolsek.
Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam plat BK 6606 AJB, satu kunci L dan dua mata kunci T, lima sepeda motor dan sepeda dayung.
“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang mana ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek Delitua. (Dedi/red)