Medan (pewarta.co) – Tekab Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus pencurian buku pelajaran di SD Negeri 060936 Simpang Gudang Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Pencuri dimaksud adalah Leo Randi Ginting (31) warga Jalan Pintu Air II Gang Sepadan Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Leo dibekuk di bawah Jembatan Fly Over Simpang Pos pada Rabu, 6 Mei 2020 sekira pukul 23.00 WIB.
“Pelaku Leo dibekuk setelah korbannya, Kepala Sekolah Dasar Negeri 060936 Pedoman Sembiring (50) warga Jalan Pintu Air II Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, membuat laporan ke Polsek Delitua,” kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Kamis (7/5/2020).
Dijelaskan Kapolsek bahwa pada Rabu, 06 Mei 2020 sekira pukul 17.00 WIB, penjaga sekolah bernama Poniman, terkejut melihat buku-buku pelajaran di perpustakaan sekolah sudah ada diluar perpustakaan dan melihat pelaku Leo Randi Ginting hendak membawa buku-buku tersebut.
Lantaran ketahuan oleh penjaga sekolah, pelaku langsung melarikan diri dan oleh penjaga sekolah melaporkan kejadian kepada Kepala Sekolah Pedoman Sembiring.
“Menyikapi laporan tersebut dengan cepat polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa keberadaan Leo Randi Ginting sedang berada di bawah Jembatan Fly Over Simpang Pos,” urai Kapolsek.
Mendapat info tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Delitua langsung meluncur ke lokasi dimaksud dan berhasil menangkap pelaku.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian buku-buku di SD Negeri 060936 dengan cara mencongkel mengunakan obeng dan melakukan seorang diri.
Sebagian buku-buku tersebut sudah dijual ke tukang botot. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diboyong ke komando, guna pemeriksaan lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Dedi/red)