Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Timur dipimpin langsung Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu, SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Image Yoga tanpa mengenal rasa lelah dan letih berhasil mengungkap kasus perampokan Alfamart Jalan Pasar III Gunung Karakatau Medan, menyusul ditangkapnya tiga pelakunya.
Ketiga tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, karena berusaha melarikan diri ketika dibawa untuk pengembangan.
Barang bukti yang disita 1 unit handphone merek Samsung warna hitam, 1 unit handphone Strawberry warna hitam, 1 buah helm warna kuning, 1 unit sepeda motor Yamaha Force One tanpa plat nomor, uang sebesar Rp 9.000.000,00, 1 buah kartu ATM BCA, 1 bilah pisau dan 7 buah rekaman CCTV Alfamart.
Untuk mendapatkan perawatan intensif, tersangka Dedy alias Pesek (36) warga Jalan Pasar III Karakatau Gang Sehati No 3 Medan, Zulham (46) warga Jalan Pasar III Karakatau No 127 Medan dan Mangapul Siagian (46) warga Jalan Perbaungan Serdang Bedagai dilarikan ke RS Bhayangkara Medan.
Perampokan Alfamart yang terletak di Pasar III Jalan Gunung Karakatau Medan terjadi pada Senin 4 Desember 2017 sekira pukul 07.30 Wib.
Para tersangka berhasil menggasak uang kontan Rp 46.579.000 dari brankas, setelah menodongkan senjata klewang ke penjaga kasir.
Namun dalam tempo 18 jam, pelaku berhasil ditangkap dan diberikan tindakan tegas dan terukur.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. H. Sandi Nugroho, SIK, SH, Mhum melalui Kapolsekta Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu, SH,SIK, MH kepada wartawan, Selasa (5/12/2017) mengatakan, berhasilnya Tim Serse Polsekta Medan Timur mengungkap kasus perampokan Alfamart dan menangkap tiga pelakunya berkat penyelidikan dilapangan dan informasi masyarakat.
“Disaat menyelidiki kasus perampokan itu, polisi menerima informasi dari warga yang mengtahui keberadaan ketiga tersangka yang telah diidentifikasi hasil dari rekamana CCTV.
Ketiga tersangka sedang berada di salah satu pos OKP dikawasan Jalan Pasar III Gunung Karakatau Medan, “ujar Kompol Wilson.
Informasi itupun tidak disia-siakan, Tim Serse Polsekta Medan Timur langsung bergegas kelokasi yang dimaksud. Berkat kecepatan Tim Serse Polsekta Medan Timur akhirnya ketiga tersangka berhasil disergap.
“Namun ketika hendak dibawa pengembangan untuk mencari barang buktinya, ketiga tersangka berusaha melarikan diri. Meskipun sudah diberikan tembakan peringatan berulangkali keudara, namun ketiga tersangka tidak juga mengindahkannya, sehingga polisi dengan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar mantan Kapolsekta Patumbak itu.
Kepada polisi, lanjut Wilson, tersangka Pesek mengaku berperan merekrut dan merencanakan aksi perampokan dan mendapat bagian Rp. 9.000.000
Sedangkan tersangka Zulham mengikat karyawan Alfamart dan menerima bagian Rp 6.500.000. Sedangkan tersangka Mangapul Siagian menodongkan pisau ke tubuh penjaga kasir dan menggasak uang dari brankas. “Tersangka Siagian menerima bagian Rp 6.500.000, beber Wilson.
Menurut Kapolsek, ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHAPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (red)