Kisaran (Pewarta.co)-Diduga melakukan penipuan pada suatu kesepakatan akan jual beli tanah di Jalan William Iskandar Kisaran, Ketua dan Pembina Yayasan Wakaf Hajjah Rohana Berbagi (YWHRB) dilaporkan ke Polres Asahan.
“2 orang yang dilaporkan yakni Hj N dan UAS selaku Ketua maupun Pembina YWHRB,” ungkap Fadli Harun Manurung SH, kuasa hukum H Adlin SE, pemilik tanah di Jalan William Iskandar, dalam konferensi pers di Cafe Multi Coffee, Senin (20/1/2025).
Fadli di dampingi Jhoni Panjaitan orang kepercayaan H Adlin yang menjaga tanahnya menjelaskan, laporan ke polisi dibuat dalam bentuk dumas. Pelaporan, buntut kekecewaan kliennya yang merasa ditipu oleh pihak YWHRB akibat pembatalan.
“Dua kali di somasi dan tidak ada itikad baik sehingga kasus ini dibawa ke ranah hukum,” ungkap Fadli.
Sementara Jhoni Panjaitan secara singkat menuturkan awal mula permasalahan ini. H Adlin, yang merupakan warga Yogyakarta memiliki tanah dengan ukuran 20 meter x 91 meter, tepat di samping lahan pendidikan YWHRB, di Jalan William Iskandar Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Pada saat datang ke Kisaran, dia melihat tanahnya dimanfaatkan oleh pihak YWHRB. H Adlin kemudian mempertanyakan penggunaan tanahnya. Memang tanah dimaksud rencananya hendak dijual.
Sempat terjadi komunikasi kedua belah pihak untuk jual beli, dan tanah oleh pemilik dijual seharga Rp 3 miliar. Harga tersebut harga mati tidak boleh kurang. Artinya, jika kurang maka tanah tidak jadi dijual.
Selama proses ini, tanah milik H Adlin dimanfaatkan untuk berbagai macam kegiatan YWHRB seperti parkir, penyimpangan bahan material, tablig akbar, dan yang lainnya.
Pihak YWHRB melalui ketua yayasan menyepakati harga tanah yang ditawarkan. Bahkan, Hj Nuraini sempat menawarkan DP Rp 1 miliar untuk tanah tersebut. Tidak hanya itu, menurut keterangan ketua yayasan setelah mengkonfirmasi ke bank, dana donasi yang sudah terkumpul mencapai angka Rp 3 miliar.
Tapi tunggu punya tunggu, kesepakatan yang disepakati sampai hari “H” nya yakni tanggal 27 Desember 2024 tidak kunjung terjadi. H Adlin yang telah membuat surat kuasa untuk atas nama istrinya di notaris di Yogyakarta, dan beberapa kali pulang pergi Yogyakarta – Kisaran saat sendiri serta bersama istrinya menjadi sia-sia.
Kekecewaan itu semakin besar setelah komunikasi yang selama ini dengan ketua yayasan diputus, dan digantikan oleh pihak manajemen UAS. Tidak ada lagi kesepakatan seperti semula. Yang ada, tanah ditawar Rp 2,5 miliar, berkurang Rp 500 juta dari kesepakatan awal. Tanahpun tidak jadi dijual.
“Karena pembatalan ini, kita lalu membuat spanduk pemberitahuan pada lahan tidak jadi didirikan sekolah tingkat SMA YWHRB,” terang Jhoni.
Merasa kecewa bahkan terkesan ditipu, ketika mengetahui tanah atau lahannya di endorse di media sosial Facebook. Begitu juga saat pembatalan dilakukan, endorse menyebutkan biaya pembangunan dan tanah di media sosial masih terus berjalan beberapa waktu.
“Pemanfaatan tanah, biaya yang dikeluarkan dan menyangkut harkat martabat, membuat klien kita merasa dirugikan baik secara materiil maupun immateril. Karena itu setelah dihitung, klien kita menuntut kerugian yang dialaminya sebesar Rp 1 miliar 75 juta,” ucapnya .
Terpisah, kuasa hukum pihak YWHRB Tri Purno Widodo yang ditemui wartawan di ruang kerjanya mengaku terkejut permasalahan ini dilaporkan ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Menurut Widodo, peristiwa yang terjadi bukan ranah pidana melainkan perdata. Katanya, pelaporan merupakan hak pelapor.
“Menurut kita laporan ini keliru,” ujarnya.
Lanjut Widodo, terkait penggunaan lahan oleh pihak YWHRB, pihak yayasan telah meminta izin dan diberi izin oleh pemilik lahan. Mengenai chat, dirinya menyebutkan harus dilihat secara keseluruhan, tidak sepenggal-sepenggal.
“Menyangkut kerugian kita lihat dulu apa kerugian pelapor. Tapi yang pastinya, kita siap menghadapi laporan terhadap klien kita,” tegas Widodo.(mora)