Medan (Pewarta.co)-Setelah beraksi pada 12 lokasi, resedivis Pencuri Sepeda Motor (Curanmor) di Medan ditembak personel Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Residivis dimaksud masing-masing berinisial MAS (32) dan RA (25) yang merupakan angota dari dua kelompok geng motor.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat bersama Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak dalam siaran persnya di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Senin (13/1/2025).
Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa, Unit reskrim Polsek Sunggal telah berhasil menangkap kedua pelaku di Kantor Pegadaian, Jalan Setia Budi Medan dan rumah makan cepat saji, Jalan Sei Batang Hari.
“Dua orang ini adalah pelaku pencurian sepeda motor yang spesialisnya pada pertokoan maupun perkantoran dan tempat parkir. Modus pelaku yakni menggunakan kunci T dalam melakukan perusakan sepeda motor,” ujar Kombes Gidion Arif Setyawan.
Lanjut dijelaskan Kombes Gidion, seluruh lokasi tempat para tersangka menjalankan aksi nekatnya berada di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Sebenarnya mereka adalah dari 2 kelompok berbeda. Kelompok MAS telah melakukan 5 kali dan kelompok RA melakukan 7 kali di wilayah Sunggal,” jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1996 ini.
Dari kedua pelaku tersebut, ungkap Gidon, polisi telah berhasil menyita 4 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
“Dari MAS dilakukan penyitaan 1 unit sepeda motor dan RA 3 sepeda motor,” ungkap eks Kapolres Jakarta Utara ini.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha kabur, serta melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Petugas telah mengambil tindakan tegas terukur menembak pelaku. Saat ini polisi memburu 4 pelaku dari kedua kelompok geng motor tersebut,” tegasnya seraya menambahkan tembakan peringatan yang diletuskan sebelumnya tidak diindahkan para pelaku.
Saat ini, kata orang nomor satu di jajaran Polrestabes Medan ini, para tersangka berikut barang bukti telah ditahan di Mapolsek Sunggal.
“Imbas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4-e dan 5-e KUHPidana dengan ancaman kurangan penjara 9 tahun,” pungkasnya. (red)