Medan (Pewarta.co)-Polda Sumut mengungkap 541 perkara perjudian dengan jumlah tersangka mencapai 702 orang yang terdiri dari 662 pemain dan 40 bandar.
Pengungkapan kasus perjudian selama 2024 ini membuktikan berbagai desakan masyarakat terhadap penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat ini dilakukan oleh Polda Sumut dengan komitmen tinggi.
Itu juga dilakukan untuk menekan dampak negatif perjudian terhadap masyarakat serta menjaga ketertiban umum di wilayah hukum Sumut polisi terus akan bertindak tegas.
Jenis perjudian yang diungkap sangat beragam, dengan kasus terbesar berasal dari judi togel 268 kasus, togel online 60, slot online 160.
Selain itu, ada pula tembak ikan 19 kasus, sabung ayam 5, bola online 7, judi kartu 7, dadu 2, jackpot 4, serta 9 kasus lainnya.
Pada penegakan hukum ini, polisi juga menyita barang bukti yang signifikan, di antaranya uang tunai sebesar Rp93.030.000, 478 unit handphone, 428 lembar kertas taruhan, 30 mesin jackpot, 60 mesin tembak ikan, 62 buku tafsir mimpi, 68 kartu ATM, 17 kartu judi, dan sejumlah barang bukti lainnya yang telah dimusnahkan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari arahan dan atensi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk memberantas perjudian hingga ke akar-akarnya.
“Ini komitmen Polda Sumut yang menjawab berbagai keraguan penindakan perjudian,” tegas Hadi.
Hadi juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari dukungan masyarakat khususnya dalam melaporan mengenai lokasi perjudian.
“Polisi mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam memberikan informasi. Dan berharap masyarakat terus aktif membantu memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian,” tambah Kombes Hadi.
Dengan capaian ini, Polda Sumut menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penindakan terhadap perjudian, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menciptakan lingkungan yang lebih aman, kondusif, dan bebas dari aktivitas ilegal. (Ded/red)