• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 23 September 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Sumut
Simpan Sabu dalam Dompet, Polin Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Simpan Sabu dalam Dompet, Polin Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

by NiahLubis
Kamis, 4 Februari 2021
in Sumut
19
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Tanjungbalai (pewarta.co) – Simpan Sabu dalam Dompet, Polin diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Rabu (3/2/2021) pukul 13.15 WIB.

Tersangka berinisial D alias Polin (18), warga Jalan Garuda, Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung. Kota Tanjungbalai. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 11.96 gram, 1 bungkus sabu dengan berat kotor 1.10 (satu koma satu nol) gram, Uang Rp.70.000, 30 plastik klip transparan kosong, 1 buah dompet warna biru, dan 1 helai tisu putih dibalut lakban warna hitam.

bacajuga

No Content Available

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (4/2/2021) menjelaskan, tersangka diamankam berdasarkan informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan di Jalan Besar Teluk Nibung, Tanjungbalai ada seorang laki-laki (tersangka) memiliki sabu.

Kemudian Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP dan langsung mengamankan tersangka.

Saat tersangka diamankan, ditemukan 1 buah dompet warna biru kuning yang berisikan sabu dengan berat kotar 13.6 ( Tiga belas koma enam) gram, plastik klip transparan kosong sebanyak 30 lembar dan uang sebanyak Rp. 70.000.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka persangkakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, paling lama 20 tahun, ” pungkasnya. (red)

Related Posts

Terdakwa IG Pengerusakan Gereja GSRI Kutalimbaru Dituntut 3 Tahun Penjara, Hakim Dimohon Beri Putusan Pidana Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa
Sumut

Terdakwa IG Pengerusakan Gereja GSRI Kutalimbaru Dituntut 3 Tahun Penjara, Hakim Dimohon Beri Putusan Pidana Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

Senin, 22 September 2025
Dekat dengan Warga, Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Dialogis dan Sambangi Pos Kamling di Gunungsitoli
Sumut

Dekat dengan Warga, Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Dialogis dan Sambangi Pos Kamling di Gunungsitoli

Sabtu, 20 September 2025
Brimob Polda Sumut Berikan Pelatihan SAR dan Pembinaan Karakter kepada Siswa-Siswi SMA Plus Taruna Bangsa Padang Lawas
Sumut

Brimob Polda Sumut Berikan Pelatihan SAR dan Pembinaan Karakter kepada Siswa-Siswi SMA Plus Taruna Bangsa Padang Lawas

Sabtu, 20 September 2025
Perjudian Dadu Putar Kembali Resahkan Warga Deli Serdang, Aparat Diduga Tutup Mata
Sumut

Perjudian Dadu Putar Kembali Resahkan Warga Deli Serdang, Aparat Diduga Tutup Mata

Sabtu, 20 September 2025
Togel STM Marak di Namorambe, Masyarakat Resah, Polisi Diduga Lamban
Sumut

Togel STM Marak di Namorambe, Masyarakat Resah, Polisi Diduga Lamban

Kamis, 18 September 2025
Polda Sumut Bongkar Transaksi Ekstasi di Galaxy Hall & KTV, Lima Tersangka Jalani Rekonstruksi
Sumut

Polda Sumut Bongkar Transaksi Ekstasi di Galaxy Hall & KTV, Lima Tersangka Jalani Rekonstruksi

Kamis, 18 September 2025
Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt.Kapolrestabes Medan Hadiri Syukuran HUT Lantas Bhayangkara ke-70, Lalu Lintas Moderen Yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ILAJ Minta MA dan Mendagri Tolak Hasil Pansus Angket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Pemuda Pancasila”Berduka” Atas Meninggalnya Mantan Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani