Tanjungbalai (pewarta.co) – Simpan Sabu dalam Dompet, Polin diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Rabu (3/2/2021) pukul 13.15 WIB.
Tersangka berinisial D alias Polin (18), warga Jalan Garuda, Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung. Kota Tanjungbalai. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 11.96 gram, 1 bungkus sabu dengan berat kotor 1.10 (satu koma satu nol) gram, Uang Rp.70.000, 30 plastik klip transparan kosong, 1 buah dompet warna biru, dan 1 helai tisu putih dibalut lakban warna hitam.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (4/2/2021) menjelaskan, tersangka diamankam berdasarkan informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan di Jalan Besar Teluk Nibung, Tanjungbalai ada seorang laki-laki (tersangka) memiliki sabu.
Kemudian Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP dan langsung mengamankan tersangka.
Saat tersangka diamankan, ditemukan 1 buah dompet warna biru kuning yang berisikan sabu dengan berat kotar 13.6 ( Tiga belas koma enam) gram, plastik klip transparan kosong sebanyak 30 lembar dan uang sebanyak Rp. 70.000.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka persangkakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, paling lama 20 tahun, ” pungkasnya. (red)