Sibiru-biru (Pewarta.co) – Aktivitas perjudian dadu putar di Simpang Daulat, Desa Peria-ria, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, kembali marak dan menimbulkan keresahan di kalangan warga. Ratusan warga menuding bahwa Polsek Biru-Biru terkesan mengabaikan aktivitas ilegal ini.
Warga yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa mereka telah berulang kali melaporkan keberadaan lokasi perjudian yang beroperasi di warung milik Epin Tarigan kepada Kanit Binmas Polsek Biru-Biru. Mereka mengeluhkan dampak negatif perjudian terhadap perekonomian keluarga.
Sempat terhenti selama dua pekan setelah menjadi sorotan media, perjudian dadu putar ini kembali beroperasi tanpa tindakan nyata dari pihak kepolisian. Seorang warga bermarga Sembiring menyatakan bahwa aktivitas perjudian berlangsung dari siang hingga malam, dan laporan yang mereka sampaikan kepada pihak berwajib seolah tidak diindahkan.
Muncul dugaan kuat bahwa oknum kepolisian Polsek Sibiru-biru, yang berada di bawah naungan Polresta Deli Serdang, menerima sejumlah uang dari pengelola atau pemilik judi dadu putar di Desa Peria-ria, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Hingga berita ini diturunkan, Jumat (29/9/2025), Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendra dan Kapolsek Sibiru-biru AKP Nathanael Sitepu belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini. Sikap diam Kapolsek Sibiru-biru dinilai tidak sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menjalin sinergi dengan media. (Red)