• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 23 September 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Sumut
Terdakwa IG Pengerusakan Gereja GSRI Kutalimbaru Dituntut 3 Tahun Penjara, Hakim Dimohon Beri Putusan Pidana Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa IG Pengerusakan Gereja GSRI Kutalimbaru Dituntut 3 Tahun Penjara, Hakim Dimohon Beri Putusan Pidana Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

Jemaat GSRI Kutalimbaru Harap Putusan Lebih Berat

by NiahLubis
Senin, 22 September 2025
in Sumut
13
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Sumut (Pewarta.co) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam menuntut IG (Ibrahim Ginting) pelaku pengerusakan Gereja GSRI Lau Bakeri Kutalimbaru, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan pidana penjara selama (3) tiga tahun pada sidang yang digelar belum lama ini di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Gembala Jemaat GSRI Kutalimbaru, Pdt Jusia Surbakti didampingi kuasa hukumnya,
Franzul M Sianturi, S.E, S.H dan Famati Gulo, S.H, M.H menyampaikan, putusan itu sepenuhnya diserahkan kepada Tuhan Yesus.

bacajuga

Usai Ibadah Minggu, Kapolsek Teluk Nibung Terima Curhat Jemaat Gereja

Kasatlantas Polres Tanjungbalai Wakili Kapolres Serahkan Bantuan kepada Jemaat Gereja

Kapolsek Kutalimbaru Rapat Bersama Camat dan Danramil 

“Saya tidak banyak berkomentar tentang putusan yang dibacakan oleh JPU, akan tetapi biar semua proses yang sudah berjalan baik tuntutan dan nanti vonisnya dari Majelis Hakim, kami serahkan saja kepada Tuhan,” katanya dihadapan wartawan belum lama ini.

Selain menuntut IG selama tiga tahun penjara, JPU juga menetapkan barang bukti berupa, surat pernyataan hibah asli GSRI Lau Bakeri tahun 1999, dokumen relas pemberitahuan dari pengadilan tinggi, satu bundel putusan pengadilan negeri PN Lubuk Pakam, potongan besi dan rekaman video pengerusakan GSRI tersebut.

Sebelumnya, rumah ibadah GSRI yang beralamat di Dusun V Lau Bilong, Desa Lau Bakeri Kutalimbaru dirusak oleh tersangka yang saat ini menjadi terdakwa berinsial IG, dimana tanah pekarangan gereja dikorek menggunakan alat berat sehingga membuat akses masuk jemaat tidak bisa lagi beribadah, tersangka juga menutup gerbang gereja dengan cara nge las pintu dan memasang plang sehingga ratusan jemaat tidak bisa beribadah.

Kuasa hukum Franzul M Sianturi menambahkan, tersangka IG juga memasang plang bertuliskan “Tanah ini milik Ibrahim Ginting” padahal berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 113/Pdt.G/2022/PN Lbp dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 126/Pdt/2023/PT MDN sangat jelas sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan harus diterima berbagai pihak.

Dalam amar putusannya Alm Lempeh br Sinulingga yang merupakan orang tua kandung dari tersangka IG pada Mei 1999 telah menyerahkan lahan kepada GSRI seluas 1500 m2 dan sisa lahan seluas 13 312,25 m2 milik Alm Lempeh br Sinulingga merupakan hak dari empat ahli waris yang sah dan salah satunya tersangka IG.

“Jadi, lahan yang dirusak oleh tersangka IG merupakan lahan milik gereja GSRI bukan lagi bagian dari warisan dari Ibu Lempeh br Sinulingga,” tegas Franzul.

Lebih lanjut, dalam penyerahan pada Mei 1999 oleh Alm Lempeh br Sinulingga kepada jemaat GSRI yang diwakili dan diterima oleh Pdt RT Tarigan, tersangka IG juga ikut serta menyetujui dan menjadi salah satu saksi dalam penyerahan itu dan diserahkan dihadapan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dari Kecamatan Kutalimbaru.

“Bukti bukti kuat seperti putusan pengadilan, akte hibah serta Surat Keterangan
Tanah dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Kutalimbaru sudah dengan terang benderang menerangkan tentang status tanah milik Ibu Lempeh Sinulingga dan tanah milik GSRI, sehingga perbuatan tersangka jelas telah melanggar hukum,”ungkapnya.

Jusia juga berharap Majelis Hakim dalam Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bisa memberikan keadilan bagi masyarakat dengan memberikan putusan pemidanaan lebih tinggi dari tuntutan jaksa sehingga jemaat GSRI Kutalimbaru yang selama ini sangat terganggu atas perbuatan IG bisa beraktivitas dengan baik.

Bahkan informasinya IG sendiri pernah dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh orang tuanya sendiri Alm Lempeh br Sinulingga pada April 2021 atas perkara penganiayaan dengan STTLP/780/YAN.2.5/IV/2021/SPKT Restabes Medan.

Related Posts

Dekat dengan Warga, Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Dialogis dan Sambangi Pos Kamling di Gunungsitoli
Sumut

Dekat dengan Warga, Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Dialogis dan Sambangi Pos Kamling di Gunungsitoli

Sabtu, 20 September 2025
Brimob Polda Sumut Berikan Pelatihan SAR dan Pembinaan Karakter kepada Siswa-Siswi SMA Plus Taruna Bangsa Padang Lawas
Sumut

Brimob Polda Sumut Berikan Pelatihan SAR dan Pembinaan Karakter kepada Siswa-Siswi SMA Plus Taruna Bangsa Padang Lawas

Sabtu, 20 September 2025
Perjudian Dadu Putar Kembali Resahkan Warga Deli Serdang, Aparat Diduga Tutup Mata
Sumut

Perjudian Dadu Putar Kembali Resahkan Warga Deli Serdang, Aparat Diduga Tutup Mata

Sabtu, 20 September 2025
Togel STM Marak di Namorambe, Masyarakat Resah, Polisi Diduga Lamban
Sumut

Togel STM Marak di Namorambe, Masyarakat Resah, Polisi Diduga Lamban

Kamis, 18 September 2025
Polda Sumut Bongkar Transaksi Ekstasi di Galaxy Hall & KTV, Lima Tersangka Jalani Rekonstruksi
Sumut

Polda Sumut Bongkar Transaksi Ekstasi di Galaxy Hall & KTV, Lima Tersangka Jalani Rekonstruksi

Kamis, 18 September 2025
Kapolda Sumut Motivasi Personel Polres Padang Lawas
Sumut

Kapolda Sumut Suntikkan Motivasi ke Jajaran Polres Padang Lawas: Bersatu, Berani, dan Humanis

Kamis, 18 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt.Kapolrestabes Medan Hadiri Syukuran HUT Lantas Bhayangkara ke-70, Lalu Lintas Moderen Yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ILAJ Minta MA dan Mendagri Tolak Hasil Pansus Angket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Pemuda Pancasila”Berduka” Atas Meninggalnya Mantan Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani