Sumut (Pewarta.co) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam menuntut IG (Ibrahim Ginting) pelaku pengerusakan Gereja GSRI Lau Bakeri Kutalimbaru, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan pidana penjara selama (3) tiga tahun pada sidang yang digelar belum lama ini di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Gembala Jemaat GSRI Kutalimbaru, Pdt Jusia Surbakti didampingi kuasa hukumnya,
Franzul M Sianturi, S.E, S.H dan Famati Gulo, S.H, M.H menyampaikan, putusan itu sepenuhnya diserahkan kepada Tuhan Yesus.
“Saya tidak banyak berkomentar tentang putusan yang dibacakan oleh JPU, akan tetapi biar semua proses yang sudah berjalan baik tuntutan dan nanti vonisnya dari Majelis Hakim, kami serahkan saja kepada Tuhan,” katanya dihadapan wartawan belum lama ini.
Selain menuntut IG selama tiga tahun penjara, JPU juga menetapkan barang bukti berupa, surat pernyataan hibah asli GSRI Lau Bakeri tahun 1999, dokumen relas pemberitahuan dari pengadilan tinggi, satu bundel putusan pengadilan negeri PN Lubuk Pakam, potongan besi dan rekaman video pengerusakan GSRI tersebut.
Sebelumnya, rumah ibadah GSRI yang beralamat di Dusun V Lau Bilong, Desa Lau Bakeri Kutalimbaru dirusak oleh tersangka yang saat ini menjadi terdakwa berinsial IG, dimana tanah pekarangan gereja dikorek menggunakan alat berat sehingga membuat akses masuk jemaat tidak bisa lagi beribadah, tersangka juga menutup gerbang gereja dengan cara nge las pintu dan memasang plang sehingga ratusan jemaat tidak bisa beribadah.
Kuasa hukum Franzul M Sianturi menambahkan, tersangka IG juga memasang plang bertuliskan “Tanah ini milik Ibrahim Ginting” padahal berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 113/Pdt.G/2022/PN Lbp dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 126/Pdt/2023/PT MDN sangat jelas sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan harus diterima berbagai pihak.
Dalam amar putusannya Alm Lempeh br Sinulingga yang merupakan orang tua kandung dari tersangka IG pada Mei 1999 telah menyerahkan lahan kepada GSRI seluas 1500 m2 dan sisa lahan seluas 13 312,25 m2 milik Alm Lempeh br Sinulingga merupakan hak dari empat ahli waris yang sah dan salah satunya tersangka IG.
“Jadi, lahan yang dirusak oleh tersangka IG merupakan lahan milik gereja GSRI bukan lagi bagian dari warisan dari Ibu Lempeh br Sinulingga,” tegas Franzul.
Lebih lanjut, dalam penyerahan pada Mei 1999 oleh Alm Lempeh br Sinulingga kepada jemaat GSRI yang diwakili dan diterima oleh Pdt RT Tarigan, tersangka IG juga ikut serta menyetujui dan menjadi salah satu saksi dalam penyerahan itu dan diserahkan dihadapan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dari Kecamatan Kutalimbaru.
“Bukti bukti kuat seperti putusan pengadilan, akte hibah serta Surat Keterangan
Tanah dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Kutalimbaru sudah dengan terang benderang menerangkan tentang status tanah milik Ibu Lempeh Sinulingga dan tanah milik GSRI, sehingga perbuatan tersangka jelas telah melanggar hukum,”ungkapnya.
Jusia juga berharap Majelis Hakim dalam Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bisa memberikan keadilan bagi masyarakat dengan memberikan putusan pemidanaan lebih tinggi dari tuntutan jaksa sehingga jemaat GSRI Kutalimbaru yang selama ini sangat terganggu atas perbuatan IG bisa beraktivitas dengan baik.
Bahkan informasinya IG sendiri pernah dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh orang tuanya sendiri Alm Lempeh br Sinulingga pada April 2021 atas perkara penganiayaan dengan STTLP/780/YAN.2.5/IV/2021/SPKT Restabes Medan.