Tanjungbalai (pewarta.co) – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan pengedar sabu berinisial AF alias Adek (31) di dalam rumahnya Jalan S. Parman, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 18.50 WIB.
Barang bukti yang disita berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 4,30 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah handphone merk Vivo warna putih hitam, uang Rp.250.000, 1 bungkus rokok sempurna kecil kosong, dan 1 lembar tisue warna putih.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putuh Yudha Prawira, Rabu (3/3/2021) mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan di Jalan S. Parman Gang Pandan, Kelurahan Tanjungbalai, Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai didalam sebuah rumah, ada 1 orang laki laki dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan memiliki sabu di TKP itu.
Atas informasi itu, Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Awalludin bergerak ke TKP dan langsung mengamankam tersangka dari dalam rumahnya.
Pada saat tersangka diamankan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 3 bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4,30 gram di atas meja di hadapannya. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti sabu itu adalah benae miliknya.
Lalu, barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu tersebut dihadapan tersangka dengan berat kotor 4,30 gram. (red)