Tanjungbalai (pewarta.co) – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres TanjungbaIai mengamankan pengedar sabu di Jalan Sei Kapuas Lingkungan IV Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pria yang sudah enam bulan menjalankan bisnis haram tersebut berinisial H (35) warga Jalan Teluk Nibung Lingkungan IV Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Diamankan berkat laporan dari masyarakat.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi, Selasa(19/7/2022) mengatakan, pelaku diamankan berkat laporan warga. Lalu pada Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I Sat Narkoba Ipda H.A.Karo-Karo dan Kanit II Ipda Natal Tamba bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Tim melakukan penyelidikan dan melaksanakan penindakan dengan cara mendatangi rumah yang berada di Jalan Sei Kapuas Lingkungan IV Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Setibanya di rumah tersebut, personel melihat satu orang laki-laki yang sesuai informasi sedang berdiri di depan pintu rumah itu, kemudian tim mengamankan dan melakukan penggeledahan rumah yang didampingi kepala lingkungan.
Selain disaksikan Kepala lingkungan juga ada satu orang warga dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah itu ditemukan satu buah dompet warna abu-abu di atas lemari yang diduga di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap H. Dan H menerangkan benar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial ‘DN’ (belum tertangkap).
Kembali dilakukan penggeledahan badan terhadap H dan ditemukan satu unit handphone merk Nokia warna putih serta uang sejumlah Rp.574.000- yang diakuinya sebagai hasil penjualan.
Pelaku H juga menerangkan bahwa dirinya menjual barang haram tersebut sudah enam bulan lamanya.
“Tim melakukan pengembangan terhadap DN, namun DN belum berhasil diamankan karena mengetahui H sudah ditangkap, karena rumah antara DN berdekatan dengan lokasi penangkapan H. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya H beserta barang bukti yang disita personel dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Iptu Reynold Silalahi.
Barang bukti yang berhasil diamankan personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai berupa satu bungkus plastik sedang transparan yang di dalamnya berisi 10 plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,48 gram, satu bungkus plastik transparan di dalamnya berisi 20 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,27 gram.
Kemudian, satu buah dompet warna abu-abu, tiga buah pipet runcing alat penyendok, satu buah handphone Nokia warna putih, empat bungkus plastik klip kecil transparan kosong, satu buah dompet warna orange dan uang tunai sebesar Rp.574.000. “Berat barang bukti narkotika jenis sabu keseluruhnya berat bruto 4,75 gram,” pungkasnya. (red)