Tanjungbalai (Pewarta.co) – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan pengedar sabu saat sedang berdiri dipinggir Jalan Garuda Lingkungan IV Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Selasa (10/8/20241) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka berinisial J alias Edi (47), warga Jalan Garuda, Gang Cendrawasih Lingkungan IV, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Barang bukti yang disita berupa 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,14 gram, 1 unit HP Merk Nokia warna hitam, 1 lembar kertas timah rokok sempoerna, dan uang Rp. 445.000,-.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021) menyampaikan, tersangka diamankan berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menerangkan bahwa di Beting Kuala Kapias PT Timur Jaya Teluk Nibung, ada 1 orang laki-Laki dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Atas informasi tersebut Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit Idik II Sat Res Narkoba Ipda N.Tamba bergerak ke TKP dan benar melihat laki-laki tersebut sedang berada di pinggir jalan dan melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.
Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu berada di samping kanan tersangka.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka yang diketahui berinisial J. Tersangka menerangkan bahwa narkotika yang terdiri 1 bungkus dengan berat kotor 5,14 gram tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang Triyadi. (red)