Tanjungbalai (Pewarta.co) – Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai kembali mengamankan 2 orang pemilik Narkotika J
jenis sabu di Jalan Bangsal Lk IV Kelurahann Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua orang yang diamankan itu masing-masing berinisial R alias Ijal (43) dan dan H alias Adek (42). Keduanya warga Jalan ROS, Lk IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP S. Tambunan SH, Selasa (22/3/2022).
Dia mengatakan dari kedua tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna coklat didalamnya ada 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,87 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,30 gram. (total 5,17 gram).
Kemudian uang tunai sebanyak Rp. 1.150.000,-, 1 buah sendok sekop pipet plastik, 1 unit timbangan elektrik, 3 ball plastik klip transparan kosong, 2 unit Hp Android, 1buah dompet kecil warna hijau, 1 buah dompet warna coklat.
AKP S Tambunan mengatakan, penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB tentang peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan Bangsal Lk IV Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit I dan Kanit II beserta Pers Opsnal dan sekira pukul 02.00 WIB, tim menuju rumah seorang laki-laki berinisial R als Ijal dan mengamankannya beserta istrinya berinisial H.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut yang disaksikan kepala lingkungan dan benar menemukan 1 buah tas sandang warna coklat didalamnya ada 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,87 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,30 gram total 5,17 gram, uang tunai sebanyak Rp. 1.150.000,-, 1 buah sendok sekop pipet plastik, 1 unit timbangan elektrik, 3 ball plastik klip transparan kosong, 2 unit Hp Android, 1 buah dompet kecil warna hijau, 1 buah dompet warna coklat.
Kemudian tim pun melakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka diterapkan pasal 114 (2) subs 112 (2) subs 132 (1) UU No.35 THN 2009 tentang narkotika, terang AKP Tambunan. (red)