Tanjungbalai (pewarta.co) – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres TanjungbaIai kembali berhasil menangkap pengedar sabu dengan cara under cover Buy (polisi menyamar menjadi pembeli).
Penangkapan pengedar sabu dilakukan, Jumat (5/8) sekitar pukul 00.30 WIB, Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Pelaku berinisial RPT (19) warga Jalan Jend. Ahmad Yani No.1 Lingkungan I Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai ditangkap berkat laporan masyarakat yang layak dipercaya lalu polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi. Selasa (10/8) mengatakan, pada Jumat (5/8) skira pukul 00.30 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinannya bersama Kanit I Sat Narkoba Ipda H.A.Karo-karo dan Kanit II Ipda N.Tamba juga opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melaksanakan dengan tehnik under cover buy, petugas yang menyamar memesan sebanyak 2 gram narkotika jenis sabu seharga Rp 1.200.000, dengan kesepakatan transaksi di Jalan Taqwa Lingkungan I Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Personel yang under cover transaksi dengan RPT yang sudah membawa narkotika diduga jenis sabu kemudian saat sedang menyerahkan 1 buah paket yang berisikan narkotika jenis sabu yang di balut tisu dan potongan plastik asoy warna hitam kepada petugas kepolisian yang menyamar dan langsung melakukan penangkapan serta dibantu tim opsnal lainnya.
Dari RPT disita satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,15 gram. Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap RPT dan menerangkan benar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial Z kemudian dilakukan pencarian terhadap Z (masih lidik), namun hingga kini belum berhasil ditangkap.
“Tim selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka yang berada di Jalan Jend Ahmad Yani No.1 Lingkungan I Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat dan dari hasil penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu berat kotor 66,9 gram, 2 buah timbangan elektrik, 2 bal plastik kosong klip transparan dan 2 buah pipet sekop serta barang bukti lainnya,” jelasnya.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku Ronal Prayoga Tambunan beserta barang bukti nya yang disita Petugas dibawa ke Mapolres Tanjungbalai,” pungkas AKP Reynold Silalahi.
Berikut jumlah barang bukti yang disita petugas dari tersangka RPT yaitu 1 bungkus plastik sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 2,15 gram. Satu lembar potongan tisu, satu lembar potongan plastik asoy warna hitam, uang tunai Rp120.000, satu unit handphone android merk iPhone warna gold, satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,60 gram, delapan bungkus plastik kosong klip transparan, dua buah pipet sekop, satu buah dompet kecil warna hitam, dua buah timbangan elektrik, delapan bungkus makanan ringan kuaci merk naraya, delapan bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 41,9 gram.
Kemudian, 1 bungkus plastik transparan merk naraya, 2 plastik kosong klip transparan, 1 buah tas plastik warna coklat, 1 buah dompet warna orange, 4 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor 6,68 gram, 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 17,72 gram, 1 buah dompet warna pink, 2 bal plastik kosong klip transparan, dan 1 buah sepeda motor merk Scoopy warna gray tanpa plat.
Jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai sebanyak 69,05 gram.
“Pasal yg di persangkakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (red)