Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan tiga orang terduga pemilik narkotika jenis pil ekstasi di sebuah Hotel Jalan Ahmad Yani,.Lingkungan III, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Minggu (14/8/2022).
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial RA Alias Kerek (23) warga Jalan Sepakat Lingkungan III Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, AR. Alias Abay (31) warga Jalan Aman Lingkungan V Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dan KN Alias Caca (22) warga Jalan Aman Lingkungan V Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi mengatakan, pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 22.00 Wib, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinannya bersama Kanit I dan Kanit II dan Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika.
Sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang berada di dalam sebuah hotel di Kota Tanjungbalai. Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di hotel tersebut yang terletak di Jalan Ahmad Yani Lingkungan III Kelurahan Karya Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Personel Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi hotel tersebut setelah mendapatkan informasi sesuai ciri-ciri yg diketahui menemukan seorang laki-laki dan seorang perempuan didalam hotel kamar Nomor 23, RA alias Kerek dan KN alias Caca.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan kamar hotel tersebut yang disaksikan oleh kepala lingkungan serta recepsionist hotel.
Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan tiga bungkus potongan plastik asoy warna hitam yang diduga berisikan Narkotika jenis pil ekstasi dengan rincian yaitu 74 butir diduga pil ekstasi warna merah, 30 butir diduga pil ekstasi warna hijau dan 40,5 butir diduga pil ekstasi warna biru yang keseluruhannya berada di dalam tas gendong warna hitam serta barang bukti lainnya.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku RA alias Kerek dan KN alias Caca mengakui kalau narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya, yang di peroleh dari seseorang berinisial AR alias Abay.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR alias Abay pada Senin (15/8/2022) sekitar pukul 05. 00 WIB, di Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Tim kembali melakukan penggeledahan dirumah Abay didampingi Kepala Lingkungan dan disita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik AR alias Abay.
Setelah dilakukan interogasi terhadap AR alias Abay mengakui bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya dan diserahkan kepada RA alias Kerek untuk diperjualbelikan dengan sistem kerja laku dulu barulah dibayarkan.
“Hingga saat personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya. Ketiga pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Reynold Silalahi.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari ketiga tersangka yaitu 74 butir diduga pil ekstasi warna merah di balut potongan plastik asoy warna hitam dengan berat bersih 25,25 gram. 30 butir diduga pil ekstasi warna biru dibalut potongan plastik asoy warna hitam dengan berat bersih 10,04 gram, 40,5 butir diduga pil ektasi warna hijau dibalut potongan plastik asoy warna hitam berat bersih 13,86 gram.
Lalu, satu buah handphone iPhone 7 warna pink, atu buah handphone android merk Vivo warna biru, satu buah tas gendong warna hitam, satu buah sepeda motor honda Vario warna hitam tanpa plat dan iang Tunai sejumlah Rp.71.000. Jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 144, 5 butir dengan berat bersih 49,15 gram. (red)