Padangsidimpuan (Pewarta.co) -Satnarkoba Polres Padangsidimpuan telah mengamankan 327 Kg Ganja tak bertuan hari Jumat tgl 28 Pebruari 2020 sekira pukul 20.30 Wib di Perkebunan PT PN III Desa Tarutung Baru Kecamatan PadangsidimpuanTenggara Kota Padangsidimpuan.
Dalam press release yang disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Preihartini SIK.MH melalui Waka Polres Padangsidimpuan Kompol M.Dalimunthe,SH didampingi Kabag Ops Jompol A.Tarigan ,Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan,SH,Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung dan oersonil Satnarkoba mengatakan penangkapan ganja19 (sembilan belas) karung yang berisikan Narkotika Gol. I Jenis Ganja dengan berat 327 (tiga ratus dua puluh tujuh) ) Kg tersebut berkat adanya informasi masyarakat tentang terjadinya Tindak Pidana Narkotika gol I di Desa Tarutung Baru pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020 sekira Pukul 20.30 Wib.
Sewaktu dilakukan Penyelidikan ternyata dibawah Pohon Kelapa Sawit terlihat dari jarak lebih kurang 100 (seratus) meter adanya tumpukan karung plastik yang ditutupi dengan pelepah kelapa sawit kemudian petugas mendekatinya dengan melewati jalan menurun saat mendekati tumpukan tersebut petugas melihat 2 (dua) orang yang berlari dan petugas memberikan tembakan peringatan namun kedua orang tersebut tidak mengindahkannya dan langsung melarikan diri .
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tumpukan karung plastik tersebut berjumlah sebanyak 19 (sembilan belas) buah dan ternyata berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja, kemudian barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Padangsidimpuan.
Menjawab wartawan,Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini,SIK.MH melalui Waka Polres mengatakan barabg haram tersebut berasal dari Kabupaten Mandailing Natal yang akan dijual di wilayah Tabagsel atau keluar kota.
“Pelanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undabg- undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik masih terus dilakukan penyelidikan.Semoga para pelakunya dapat tertangkap,” Ujar Waka Polres mengakhiri pertemuan dengan media,Senin (2/3) di Polres Padangsidimpuan. (Rts/Red)