• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 4 Oktober 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Sunggal Amankan Spesialis Pencuri Kotak Infak

by NiahLubis
Senin, 11 Desember 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Syafriadi (34) warga Jalan Binjai KM 12 Desa Pujimulyo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal.

Pasalnya, ia ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal karena mencuri kotak infaq di Mushola Jalan Bunga Asoka Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

bacajuga

Pencuri Kotak Infak Mesjid Baiturrahmat Diringkus Polisi

Curi Kotak Infak, Warga Binjai Ditangkap Polsek Delitua

Polsek Medan Area Tangkap Pencuri Kotak Infak

“Pelaku dipergoki warga saat mencongkel kotak infak dengan menggunakan bambu kecil,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, Jumat (8/12/2017).

Lanjut dijelaskan Kompol Wira, setelah dipergoki, pelaku yang merupakan spesialis pencuri kotak infak tersebut langsung diamankan oleh warga dan menghubungi Polsek Sunggal. “Nah, selanjutnya, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku dan memboyongnya ke Mapolsek Sunggal berikut barang bukti bukti berupa sepeda motor yamaha mio warna biru, u‎ang tunai sebesar 70 ribu, dan ‎potongan bambu yang ujungnya terdapat lem kertas sebagai perekat ,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Imbas perbuatannya, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (red)

Previous Post

Jelang Pilgubsu, Rumah Marhalim Harahap akan Dijual

Next Post

DPP – G E T A R Dorong Masyarakat Sumut Menjadi Pemilih Cerdas

Related Posts

Nasional

Polri Gelar Operasi Tribrata Agung Amankan KTT AIS di Bali, 4.083 Personel Dikerahkan

Rabu, 4 Oktober 2023
Medan

Penuh Haru, Kanwil Kemenkumham Sumut Lepas Pimpinan Lama dan Sambut Pimpinan Baru

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Penyambutan Kapolresta Deli Serdang Baru dan Giat Pisah Sambut Kapolresta Deli Serdang

Rabu, 4 Oktober 2023
Nasional

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Viral! Bos Gudang Truck di Percut Brondong Peluru Dihadapan Warga

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Hari ini Pilkades Serentak di Paluta, Sebanyak 389 Personel TNI/Polri Mengamankan

Rabu, 4 Oktober 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani