Medan (Pewarta.co)-Gara-gara kedapatan mencuri kotak infak, seorang warga Binjai ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Delitua.
Sebelum ditangkap pada hari Rabu, 22 Januari 2020, tersangka Muhammad Habibi (25) mencuri kotak infak di Mesjid Nurul Hidayat, Jalan Bunga Ncole XX Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Panit I Reskrim Ipda Bambang Wahid SH, Kamis (23/1/2020) skepada wartawan mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan laporan pengurus BKM Mesjid Nurul Hidayat bernama Ardian Syahputra (20).
“Begitu adanya laporan korban, Tekab Reskrim Polsek Delitua langsung menuju lokasi,” ujar AKP Zulkifli Harahap.
Sampainya di lokasi, lanjut dijelaskan mantan Kasat Intelkam Polsek Helvetia ini, Tim langsung menangkap tersangka yang saat iti sedang bersembunyi di dalam kamar mandi mesjid.
“Jumlah uang yang ada diambil tersangka keseluruhannya berjumlah Rp.2,7 juta,” jelasnya.
Ketika diinterogasi, Zulkifli menyebutkan tersangka mengaku uang tersebut dipergunakannya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan untuk memperbaiki handphone.
“Modus tersangka pura-pura salat. Selesai salat tersangka mengecaskan handphone. Begitu keadaan sepi, tersangka langsung melakukan aksinya,” sebut AKP Zulkifli.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka langsung dihelnadang ke Mapolsek Delutua untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini. (rks)