• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 19 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Curi Kotak Infak, Warga Binjai Ditangkap Polsek Delitua

by NiahLubis
Kamis, 23 Januari 2020
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Gara-gara kedapatan mencuri kotak infak, seorang warga Binjai ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Delitua.

Sebelum ditangkap pada hari Rabu, 22 Januari 2020, tersangka Muhammad Habibi (25) mencuri kotak infak di Mesjid Nurul Hidayat, Jalan Bunga Ncole XX Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.

bacajuga

Unit Reskrim Polsek Delitua Ungkap Kasus Pencurian

Viral di Medsos, Pelaku Pemerasan Diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua

Ketua Pewarta Hadiri Syukuran Kenaikan Pangkat AKP Irwanta Sembiring 

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Panit I Reskrim Ipda Bambang Wahid SH, Kamis (23/1/2020) skepada wartawan mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan laporan pengurus BKM Mesjid Nurul Hidayat bernama Ardian Syahputra (20).

“Begitu adanya laporan korban, Tekab Reskrim Polsek Delitua langsung menuju lokasi,” ujar AKP Zulkifli Harahap.

Sampainya di lokasi, lanjut dijelaskan mantan Kasat Intelkam Polsek Helvetia ini, Tim langsung menangkap tersangka yang saat iti sedang bersembunyi di dalam kamar mandi mesjid.

“Jumlah uang yang ada diambil tersangka keseluruhannya berjumlah Rp.2,7 juta,” jelasnya.

Ketika diinterogasi, Zulkifli menyebutkan tersangka mengaku uang tersebut dipergunakannya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan untuk memperbaiki handphone.

“Modus tersangka pura-pura salat. Selesai salat tersangka mengecaskan handphone. Begitu keadaan sepi, tersangka langsung melakukan aksinya,” sebut AKP Zulkifli.

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka langsung dihelnadang ke Mapolsek Delutua untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini. (rks)

Previous Post

Jatanras Satreskrim Polres Asahan Tembak 4 Pencuri

Next Post

Jemaah Umrah Magister Unpab Tingkatkan Semangat Beribadah

Related Posts

Hukum

Maling Motor Tumbang Ditembak Polisi di Medan

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Reskrim Polsek Padang Bolak Amankan 2 Pelaku Narkoba

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Ganja di Sidakkal

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Muspika Pancurbatu Berantas Judi Tembak Ikan-ikan dan Peredaran Narkoba di Sibolangit

Sabtu, 17 Mei 2025
Hukum

Polda Riau Gagalkan Transaksi Narkoba, 2 Kilogram Sabu-sabu dan  Heroin DIsita

Sabtu, 17 Mei 2025
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 TO Pengedar Sabu-sabu

Jumat, 16 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani