Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Area menangkap seorang pencuri kotak infak Mesjid Jamik, Jalan Medan Area Selatan No. 289 Medan.
Pencuri dimaksud ialah Ibnu Habib (50) warga Jalan Medan Area Selatan Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area, Kompol Anjas Asmara Siregar yang dikonfirmasi pewarta.co, Kamis, (21/11/2019) membenarkan perih penangkapan pencuri kotak amal tersebut.
“Benar. Tersangka ditangkap setelah warga melaporkan peristiwa pencurian kotak amal mesjid tersebut ke Mapolsek Medan Area,” ujar Kompol Anjas di kantornya, Jalan Semeru No. 14 Medan.
Sebelum ditangkap, lanjut diterangkan Anjas, tersangka dipergoki warga mencuri kotak amal di Mesjid Jamik itu.
“Selanjutnya, warga mengumumkan perih pencurian itu melalui pengeras suara mesjid. Selanjutnya pengumuman itu direspon oleh warga dan pencuri tersebut berhasil diamankan,” terang orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini.
Saat ini, kata Kompol.Anjas, tersangka dan barang bukti kotak amal berisikan uang tunai sebesar Rp. 130 ribu sudah diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk diproses. (rks)