Tanjungbalai (Pewarta.co)-Pencuri kotak infak di Mesjid Baiturrahmat, Jalan DI Panjaitan Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso diringkus Polisi.
Pencuri kotak infak dimaksud ialah Nanda Adam Almas Panjaitan (25), warga Jalan Balik Benteng Lingkungan IV, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Sebelum diringkus, aksi tersangka mencuri kotak infak terekam CCTV mesjid.
“Pencurian yang terjadi pada hari Minggu, 16 Agustus 2020 tersebut dilaporkan oleh Suhibbon (51), anggota DPRD setempat,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis, (27/8/2020).
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, personel Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso langsung melakukan penyelidikan.
“Dari rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka dan meringkusnya di Jalan RA Kartini kelurahan Pahang, kecamatan Datuk Bandar, kota Tanjungbalai siang tadi,” jelas Kapolres.
Selain itu, kata Kapolres, tersangka juga terlibat pencurian kotak infak di sebuah mesjid kawasan Kecamatan Datuk Bandar.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)