Medan (pewarta.co)
Personil Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus enam sindikat pencuri mobil antar provinsi, Selasa (21/3/2017) sore. Tiga dari enam pelaku terkapar ditembak. Ketiganya adalah Arkadias alias Eru (36), Deni (38) warga Jalan dr Wahidin Perumahan Regenci Blok B Kecamatan Binjai Timur, dan Roni (28) warga Jalan Pasar II, Kelurahan Danau Tempe, Kecamatan Binjai Utara.
“Ketiga tersangka kita berikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Selasa (21/3/2017). Mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) ini menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap setelah mencuri mobil cary pick-up BK 8183 EG milik CV Postcitu Oranization bersama tiga orang temannya, S, P dan B (DPO).
“Pencurian mobil dilakukan para tersangka di kawasan Jalan Sembada, Kecamatan Medan Selayang, Senin (20/3/2017) sekira pukul 05.00 WIB. Modusnya dengan cara hunting. Sebelumnya beraksi, B dan P mengendarai mobil Avanza warna putih menjemput tersangka Eru dan Deni.
Lalu, keempat pelaku menjemput S dan Roni. Selanjutnya mereka menuju ke Jalan Sembada dan pelaku melihat mobil cary warna putih terparkir di pinggir jalan kemudian pelaku berhenti di depan mobil korban berjarak sekira 50 meter.
“Mobil cary tersebut milik perusahaan CV Postcitu Organization dengan pemiliknya Ilham Suheri Situmorang (31) warga Jalan Karya Sembada, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang,” ungkap Wira.
Kemudian, pelaku S, P dan B turun dari mobil Avanza dan mengambil mobil cary itu dengan cara membuka kunci stang mobil dengan menggunakan kunci letter T. Selanjutnya, memotong wayar kemudian menyambungkan wayar dari kunci kontak lalu menghidupkan mobil. “Sedangkan tiga orang lainnya tetap berada di dalam mobil Avanza,” beber Wira.
Setelah berhasil mengambil mobil, para pelaku pergi ke arah Delitua. Saat tiba di simpang Titi Kuning para pelaku bertukar kendaraan. “Pelaku S, B dan P mengendarai mobil Avanza. Sedangkan Deni, Eru dan Roni mengenderai mobil pick-up carry dan dua mobil tersebut menuju ke arah Delitua,” jelas Wira. Salah satu pegawai dari pemilik mobil Iqbal kemudian menghubungi anggota Polsek Delitua dan menjelaskan kejadian itu. “Mendapat info tersebut, anggota Polsek Delitua melakukan pengejaran dan menghadang pelaku di jalan yang akan dilalui para pelaku,” jelasnya.
Begitu melihat mobil yang dikendarai para pelaku, petugas langsung menghadang mobil tersebut. Saat akan ditangkap, ketiga pelaku, Eru, Deni dan Roni mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan. Petugas kemudian memberi tembakan peringatan. Namun ketiganya berupaya kabur dan terpaksa petugas melumpuhkan ketiga pelaku dengan cara menembak kakinya.
Ketiga tersangka yang ditembak kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan. Usai mendapatkan perawatan ketiga tersangka diboyong ke Mapolsek Delitua. Dari tersangka disita barang bukti mobil suzuki cary BK 8183 EG warna hitam, pakaian para pelaku, 3 dompet dan 2 handphone. “Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun,” tegas mantan Wakasat Reserse Narkotika Polrestabes Medan ini.
Pengakuan tersangka sudah 6 kali melakukan kejahatan curanmor dengan lokasi di Simpang Selayang berhasil membawa mobil L300 pada 4 Februari 2012 lalu. Kemudian di pajak Delitua 5 Juni 2014 mencuri mobil L300. Di Pancurbatu tahun 2014 mencuri mobil Suzuki cary, di Kampung Lalang Januari 2017 mencuri mobil cary, di Tanjung Mulia Februari 2017 mencuri mobil L300 dan di Binjai tahun 2013 mencuri mobil colt diesel. “Pengakuan tersangka mobil curian dijual di Aceh dan uang hasil kejahatan dibagi kesesama pelaku,” pungkas Alumni Akademi Kepolisian (AKPOL) Tahun 2005 ini. (Ded)