Tapsel (Pewarta.co) – Polres Tapanuli Selatan melalui Satnarkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis ganja seberat 9,893.43 gram bertempat di halaman belakang kantor Mapolres Tapsel di jalan Sisingamangaraja, Kota Padangsidimpuan. Kamis (8/10)
Kasat Narkoba AKP Eddy Sudrajad mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut adalah hasil tangkapan dari tersangka Zakaria Sitompul dan Yusran Tambunan di Batangtoru bulan Juli 2020.
Dalam acara pemusnahan tersebut diawali dengan laporan KBO Satnarkoba Iptu A.Manullang dila jutkan dengan laporan Kasat Narkoba AKP Eddy Sudrajad seputar barang bukti yang akan dimusnahkan.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SH.SIK.MH dalam sambutannya mengatakan peredaran Narkoba di Tapsel sudah masuk sampai ke desa desa dan sudah meresahkan.
Kapolres mengatakan pada umumnya di wilayah Tapsel natkoba jenis ganja merupakan yang banyak ditemukan diduga nerasal dari Kabupatem Mandailing Natal yang sudah diketahui umum merupakan sarangnya ganja sedangkan di Kabupaten Paluta narkotik yang ditemukan adalah Shabu shabu yang diduga datangnya dari Wilayah Pekanbaru dan Rantau Prapat.
“Kita mengharapkan partisipasi semua masyarakat untuk bersama sama.memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel dengan melaporkan ke pihak yang berwajib bila ada melihat,mengetahui pengguna,penjual,bandar narkoba di lingkungan masing agar ditangkap.Semua laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti,” Ujar AKBP Roman.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut mewakili Kajari Tapsel Ardisn SH ialah Kasi Pidsus (Plt Kasi Pidum) Yosernold Tarigan,SH.MH,Bendaharo Sayfuddin (Peradi),Ronny,Naungan Harahap (BNN),Fahruddin Siregar (Dinkes) dan mewakil Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. (Rts)