• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 7 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Polisi Tangkap Pengedar Sabu Kawasan Kampung Baru Medan

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Kawasan Kampung Baru Medan

by NiahLubis
Selasa, 5 Agustus 2025
in Medan, Sumut
19
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

 

Medan (pewarta.co) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Kampung Baru.

bacajuga

No Content Available

Pelaku tersebut bernama Bambang Suryadi atau BS (44) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Lampu I Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Atif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK menjelaskan, Selasa (5/8/2025), kronologis penangkapan terhadap pelaku, pada hari Selasa (29/7/2025) sekira pukul 17.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy (pembeli) di Jalan Brigjend Katamso Gang Lampu I, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, dimana sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jual beli sabu di lokasi tersebut tepat nya di dalam sebuah rumah. Pada saat tersangka akan mengambil sabu dari dompet menggunakan tangan kanannya, lalu petugas dengan sigap melakukan penangkapan.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti 5 plastik klip berisikan sabu seberat 4,81 gram, 1 buah dompet kecil, uang tunai sebesar Rp.60 Ribu, dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar AKBP Thommy.

Lanjut dikatakannya, analisis sementara narkotika dengan sebutan sabu seberat 4,81 gram bisa digunakan untuk 481 orang.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Related Posts

Gelar Coffe Morning, Kasat Lantas Polres Asahan Berharap Tercipta Hubungan Baik dengan Insan Pers
Medan

Gelar Coffe Morning, Kasat Lantas Polres Asahan Berharap Tercipta Hubungan Baik dengan Insan Pers

Kamis, 7 Agustus 2025
Merajut Silaturahmi, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Bertemu Sahabat Sejak Kecil Joko Tarigan
Medan

Merajut Silaturahmi, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Bertemu Sahabat Sejak Kecil Joko Tarigan

Kamis, 7 Agustus 2025
Bidang Intelijen Kejati Sumut Raih Penghargaan Terbaik ke-III se-Indonesia
Medan

Bidang Intelijen Kejati Sumut Raih Penghargaan Terbaik ke-III se-Indonesia

Kamis, 7 Agustus 2025
Gelar Coffe Afternoon, Dandim 0208/Asahan Ajak Wartawan Bekerja Sama dan Tidak Putus Komunikasi
Medan

Gelar Coffe Afternoon, Dandim 0208/Asahan Ajak Wartawan Bekerja Sama dan Tidak Putus Komunikasi

Kamis, 7 Agustus 2025
Hari ini DMDI dan Jamiyah Singapore Gelar Dakwah Serantau di Langkat Sumatera Utara
Medan

Hari ini DMDI dan Jamiyah Singapore Gelar Dakwah Serantau di Langkat Sumatera Utara

Kamis, 7 Agustus 2025
Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Optimalisasi Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Semester II
Sumut

Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Optimalisasi Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Semester II

Kamis, 7 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Olimpiade

Warta Populer

  • Rumah Kader PDI Perjuangan Medan Deli Diserang OTK

    Rumah Kader PDI Perjuangan Medan Deli Diserang OTK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Ponpes di Tapsel Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melirik Si Markus Kelas Kakap Ferry Boboho : Pintu Masuk Membongkar Jual Beli Hukum di Tubuh Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anjas Muda Siregar,S.Pd.S.T Terpilih Menjadi Ketua GPA Paluta Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal UOB: Kejahatan Perbankan Terorganisir dan Preseden Hitam bagi Perlindungan Nasabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani