Taput (pewarta.co) – Polres Tapanuli Utara (Taput), berhasil menangkap pelaku pemesan 40 kilogram narkotika jenis ganja.
Pelaku dimaksud adalah Mathius Sianturi alias Arif (30) warga Jalan Mangga, Kelurahan Parsaoran Nauli, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Mathius ditangkap Satnarkoba Polres Taput dibackup oleh Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, pada Minggu, 23 Mei 2021, sekira pukul 21.50 WIB.
Sebelumnya, tiga pelaku pembawa 40 kilogram ganja tersebut juga sudah duluan ditangkap, yakni Sry Hartono, Fajar Kurniawan serta Pandu Permana Putra.
“Mathius ditangkap di Jalan Mangga, Kelurahan Parsaoran Nauli, Kota Pematangsiantar dengan barang bukti handphone nokia kecil type 150 ds warna putih dengan nomor imei 35485708237942,” kata Kapolres Taput, AKBP Muhammad Saleh, Senin (24/5/2021).
Lanjut dikatakan Kapolres, penangkapan tersangka Mathius berdasarkan keterangan dari tersangka Sry Hartono dan Fajar Kurniawan bahwasanya Mathius ada memesan narkotika jenis ganja seberat 40 kilogram dan telah memberikan uang DP sebesar Rp1.000.000.
“Tersangka Sry Hartono dan Fajar Kurniawan serta Pandu Permana, terjaring operasi yustisi saat membawa 40 ganja di Jalinsum Marhusa Panggabean, Kabupaten Taput,” urai Kapolres.
Selanjutnya, Polres Taput berkordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polres Pematang Siantar mengamankan Mathius Sianturi alias Arif.
“Kemudian petugas mengamankan Mathius Sianturi alias Arif dan dibawa ke Polres Pematang Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Taput. (Dedi/red)