Tapanuli Selatan (Pewarta.co) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tapsel membuka pelayanan pembayaran pajak secara digital, sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pelayanan tersebut untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pelayanan online tersebut di launching sejak Januari 2021 dan didukung beberapa e-commerce terkenal di Indonesia seperti Gojek, Bukalapak, Link Aja, Traveloka, tokopedia dan Indomaret sehingga pembayaran pajak lebih gampang, efesien, praktis tanpa harus antri dan bisa dilakukan ketika berada di tengah perjalanan.
Kepala BPKPAD Tapsel M.Prananda,SE, Kamis (20/3/2021) mengatakan dimasa pandemi Covid 19 sekarang sangat diperlukan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), termasuk jaga jarak dan menghindarkan kerumunan.
” Dengan memanfaatkan perkembangan tekhnologi, pembayaran pajak yang biasa kita lakukan di Bank, bisa dilakukan kapan pun, dimana pun secara online lewat smartphone kita. Untuk itu mari kita beralih ke transaksi digital. No cash, go digital, ”ujar Prananda.
Dia mengatakan penerapan pembayaran dengan sistem online itu akan diawali dengan pembayaran PBB dan saat ini perangkat dan sistemnya telah selesai. Sebab, ini menjadi kewajiban hampir seluruh warga di Kabupaten Tapsel yang memiliki tanah dan bangunan.
“Dengan pola ini, akan memberikan keuntungan kepada pemerintah sebagai pengumpul pajak masyarakat, karena sejumlah kewajibannya dibayar tanpa tunggakan. Beda kalau kita pakai sistem manual, maka akan boleh jadi tunggakan dan denda tidak terbayarkan,” katanya.
Dia berharap dengan sistem ini semakin hari ada terjadi peningkatan target penetapan PAD sektor PBB bisa terus bertambah dan untuk keberlanjutan pelaksanaan pembangunan di daerah ini dan dengan penerapan sistem online itu, maka akan lebih memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak, termasuk sejumlah tunggakan dan denda yang dikenakan kepada setiap wajib pajak.
“Jadi sistem ini akan bisa beroperasi seluruhnya jika wajib pajak membayar kewajiban pajak tahun berjalan ssrta tunggakan jika ada, serta dendanya. Jika tidak maka akan terhenti sistemnya,” Ujarnya. (Rts/red)