• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 16 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Khairri Rozzi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Corneti Tunggu Petunjuk

Khairri Rozzi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Corneti Tunggu Petunjuk

by NiahLubis
Jumat, 3 November 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
12
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, melimpahkan tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) Khairri Rozzi dan barang bukti ke kejaksaan (P-22) setelah sebelumnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan dinyatakan lengkap (P-21).

“Hari Rabu (1/11/2017) kemarin, kita sudah melimpahkan tersangka Khairri Rozzi ke kejaksaan karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap,” ujar Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudha Putra, Jumat (3/11/2017).

bacajuga

Rutan Labuhan Deli Tegas Bantah Tuduhan Pungli dan Narkoba: Tak Ada Ruang Bagi Kejahatan

Diduga Lakukan Pungli dan Telah Dilaporkan, GASAK Desak Kejari Asahan Tangkap Manager PTPN IV Mandoge

Aiptu Rudi Hartono, Oknum Polantas Pungli Viral, Diberi Sanksi Tegas Patsus 30 Hari

Kata Putu, untuk berkas tersangka OTT Khairri Rozzi sudah tuntas ditangani penyidik. Selanjutnya, kejaksaan akan mempersiapkan pengajuan persidangan ke pihak pengadilan.

Saat ini, sambung Putu, pihaknya tengah menunggu petunjuk kejaksaan untuk pelimpahan tersangka Corneti Boru Sinaga. Sebab, BAP Kabid Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut tersebut sudah dikirim ke kejaksaan.

“BAP tersangka Corneti Sinaga sudah kita limpahkan tahap I pada Rabu (1/11/2017) itu juga. Saat ini, kita sedang menunggu petunjuk jaksa,” kata Putu.

Menurutnya, pihak kejaksaan sedang mempelajari BAP Corneti. Jika sudah dinyatakan lengkap, secepatnya penyidik akan melakukan tahap II agar kasus OTT tersebut dapat segera disidangkan.

Sebelumnya, penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Corneti Boru Sinaga sebagai tersangka dan ditahan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan bawahannya, sejak Kamis (26/10/2017) lalu.

Kata dia, penetapan Corneti sebagai tersangka pengembangan dari penangkapan Khairri Rozzi Nasution dalam OTT Tim Saber Pungli Polda Sumut pada Kamis (31/8/2017) lalu.

Corneti memerintahkan Khairri Rozzi Nasution untuk meminta uang pembayaran terhadap pengurusan izin Air Bawah Tanah (ABT) kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Corneti.

Polisi menyita barang bukti uang sejumlah Rp8,5 juta, delapan eksemplar dokumen pengusulan izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia serta delapan eksemplar dokumen izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Corneti dan Khairri Rozzi Nasution disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)

Related Posts

Gubernur bersama Ombudsman Sumut Bahas Pelayanan Publik
Medan

Gubernur bersama Ombudsman Sumut Bahas Pelayanan Publik

Selasa, 15 Juli 2025
Ayah dan Anak Positif Narkoba Kompak Aniaya Pekerja Panglong Hingga Tewas
Hukum

Ayah dan Anak Positif Narkoba Kompak Aniaya Pekerja Panglong Hingga Tewas

Selasa, 15 Juli 2025
Koruptor Dana Desa di Humbahas Divonis 2,5 Tahun Penjara
Hukum

Koruptor Dana Desa di Humbahas Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 15 Juli 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 3 Pengedar Sabu-sabu di Suzuya Katamso
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 3 Pengedar Sabu-sabu di Suzuya Katamso

Selasa, 15 Juli 2025
Rico Waas Bangun Platform CRM Berteknologi AI dalam Merespon Laporan Masyarakat
Medan

Rico Waas Bangun Platform CRM Berteknologi AI dalam Merespon Laporan Masyarakat

Selasa, 15 Juli 2025
Diperiksa Propam Polda Sumut, Opung Muniarty sebut Lahannya Dibeli PT DEL
Hukum

Diperiksa Propam Polda Sumut, Opung Muniarty sebut Lahannya Dibeli PT DEL

Selasa, 15 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani