Medan (Pewarta.co) — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli akhirnya angkat bicara. Mereka menanggapi tudingan sepihak yang dilayangkan segelintir kelompok massa. Kelompok ini menamakan diri Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Sumut.
Dalam surat pemberitahuan aksi bertajuk “Jilid II”, kelompok ini melayangkan serangkaian tuduhan serius. Tuduhan itu menyerang institusi pemasyarakatan. Mulai dari peredaran narkotika, pungutan liar (pungli), hingga penyimpangan anggaran makanan. Namun, investigasi internal dan audit kelembagaan menunjukkan. Seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar. Tuduhan itu juga sarat kepentingan tertentu.
Rutan Labuhan Deli Bantah Keras Peredaran Narkoba dan Pungli
Pihak Rutan dengan tegas membantah adanya praktik peredaran narkoba. Tuduhan itu menyebutkan oknum pegawai dan warga sipil terlibat. Kepala Rutan Labuhan Deli, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Asrul Harahap, menegaskan. Razia rutin dadakan hingga insidentil telah mereka lakukan secara konsisten dan transparan. Ini sesuai instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kami bahkan telah membuktikan lewat razia blok hunian dua kali terakhir kemarin,” tegasnya. “Rutan ini bersih dari alat komunikasi ilegal dan barang terlarang,” tambahnya.
Lebih jauh, tudingan adanya pungli berupa “sewa kamar” hingga jutaan rupiah dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik. Ini juga merupakan upaya pembunuhan karakter terhadap institusi pemasyarakatan.
“Tidak ada transaksi ilegal seperti itu di lingkungan kami,” ujar pejabat struktural yang enggan disebutkan namanya. “Seluruh warga binaan kami perlakukan setara, tanpa diskriminasi,” lanjutnya.
Kanwil Ditjenpas Sumut Dukung Rutan, Tolak Agitasi Politik
Sementara itu, pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara memastikan. Mereka akan menindak tegas setiap tuduhan. Ini berlaku jika tuduhan itu terbukti mengarah pada pencemaran institusi tanpa dasar fakta yang kuat.
Mereka mengingatkan pentingnya membedakan. Ada perbedaan antara kritik konstruktif dan agitasi bermuatan politik. Agitasi ini dapat mencemari proses hukum.
Soal dugaan pemalsuan surat pembatalan aksi sebelumnya, Rutan Labuhan Deli menyatakan. Mereka tidak pernah berkomunikasi dengan pihak mana pun untuk “membungkam demokrasi”.
“Kami tidak pernah meminta atau menyuruh siapa pun membatalkan aksi unjuk rasa,” kata seorang pejabat. “Kalau pun ada surat pembatalan, itu urusan internal mereka. Mereka perlu meluruskannya sendiri,” tambahnya.
Kepala Rutan juga mengajak semua pihak, termasuk mahasiswa. Ia mengajak mereka menyampaikan kritik dengan data dan fakta. Bukan dengan asumsi dan sensasi. “Kritik itu sah. Tapi jangan jadikan institusi hukum sebagai sasaran fitnah untuk kepentingan politik atau popularitas sesaat. Ini bukan ruang opini, ini soal integritas,” pungkasnya.
Komitmen Zero Tolerance dan Model Pemasyarakatan Humanis
Rutan Labuhan Deli hari ini terus berbenah. Mereka menerapkan prinsip zero tolerance terhadap narkoba, pungli, dan pelanggaran hak asasi manusia. Dengan sistem pengawasan terpadu, kolaborasi bersama aparat penegak hukum, dan transparansi publik, Rutan ini berkomitmen menjadi model pemasyarakatan yang humanis dan profesional di Sumatera Utara. (AVID/red)