Kisaran (Pewarta.co) – Gerakan Anak Sumatera Anti Kedzaliman (GASAK) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan. Mereka meminta Kejari segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pungutan. Pungutan ini disinyalir dilakukan Manager PTPN IV Mandoge, ini terjadi dalam kegiatan perubahan ratusan rumah karyawan.
“Kami mendesak pemeriksaan segera terhadap Manager PTPN IV Mandoge,” ungkap Ketua Umum GASAK, Dicky Erianda Saragi. “Bahkan, tangkap saja jika memang terbukti melakukan pungutan,” tambahnya.
Dugaan Pungutan dan Kejanggalan Proyek Perubahan Daya Listrik
Nanda, panggilan akrab Dicky Erianda Saragi, menjelaskan. Pihaknya telah melaporkan Manager PTPN IV Mandoge ke Kejari Asahan. Laporan itu terkait pungutan terhadap rumah karyawan. Pungutan ini untuk permohonan perubahan daya listrik.
Nanda melanjutkan, hasil investigasi mereka menunjukkan. Ada 310 rumah bermohon perubahan daya. Setiap rumah dikenakan kutipan bervariasi. Mulai dari Rp230 ribu hingga Rp320 ribu.
Pihaknya melihat kejanggalan dalam proyek ini. Perubahan daya dilakukan. Namun, fasilitas trafo malah berkurang dari tiga menjadi satu. Selain itu, sebagian besar tiang terlihat tidak baru. Mereka menggunakan tiang bekas. Tiang-tiang itu milik perusahaan perkebunan. GASAK menilai telah terjadi upaya manipulasi. Tujuannya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Kami menduga upaya manipulasi itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Nanda menjelaskan, karyawan memohon perubahan daya. Ini karena biaya tagihan listrik mereka mahal. Rata-rata mereka membayar Rp700 ribu hingga Rp800 ribu. Padahal, di dalam rumah tidak ada barang elektronik seperti AC maupun mesin cuci. Bahkan, ketika hanya lampu saja hidup, biaya rumah mencapai lebih dari Rp300 ribu.
Melihat situasi ini, para karyawan bermohon ke PTPN IV Mandoge. Mereka meminta perubahan daya listrik. Permohonan ini disambut baik perusahaan. Perusahaan kemudian mengucurkan dana sebagai investasi sebesar Rp500 juta.
Proses perubahan daya listrik rumah karyawan ini ditangani SPBUN PTPN IV Mandoge. Diduga, telah terjadi penggelembungan biaya. Biaya itu tidak sepadan pada pelaksanaan perubahan daya listrik rumah karyawan tersebut.
“Dalam hal ini, kami menganggap dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak PTPN IV Mandoge telah merugikan para karyawan,” ucapnya. “Tidak hanya karyawan, kerugian keuangan negara juga disinyalir telah terjadi. Karena itu, kami minta dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap PTPN IV Mandoge,” tambahnya.
Nanda berharap laporan mereka segera ditindaklanjuti. Ia ingin semua pihak terkait dipanggil dan diperiksa. “Itu harapan kami,” katanya. “Jika hal ini tidak ditindaklanjuti, kami bersama masyarakat akan turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa,” tegasnya.
Respons Kejaksaan Negeri Asahan
Sementara itu, Kajari Asahan melalui Kasi Intel Heriyanto Manurung, memberikan konfirmasi. Ia dihubungi Pewarta.co lewat telepon seluler pada Rabu (2/7/2025). Heriyanto mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan GASAK. “Masih dilakukan pemeriksaan,” kata Heriyanto. (mora/red)