Medan (pewarta.co) – Tekad KPK mengusut kembali dugaan suap yang melibatkan mantan Anggota DPRD Sumut perlu didukung masyarakat.
Pasalnya pengusutan tersebut akan mencari tersangka baru,disamping pelaku lain yang sudah dihukum.
Hal tersebut dikemukakan Nuryono,SH,mantan Direktur LBH Medan kepada wartawan, Minggu( 21/1/2018) menanggapi rencana KPK memeriksa 46 mantan Anggota DPRD Sumut yang diduga menerima suap dari Gatot Pudjonugroho,mantan Gubsu untuk mensahkan APBD .
Menurut Nuryono,pemeriksaan kembali 46 mantan Anggota DPRD Sumut itu akan menjadi pintu masuk untuk mencari kembali orang yang bisa dimintai pertanggungjawabannya secara hukum. “Penerima dan penyuap bisa dimintai pertanggungjawaban, walau uang suap sudah dikembalikan,” ujar Wakil Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaruan ( Puspha)..
Nuryono berharap KPK bisa mengusut tuntas kasus suap Gatot yang berpotensi merugikan negara Rp 61 miliar tersebut.
Ditanya apakah Fadly Nurzal, mantan PPP Sumut bisa jadi tersangka, Nuryono tidak menjawab. “Siapapun yang terlibat dalam permainan suap Gatot bisa jadi tersangka,” sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa KPK untuk -Gatot disebutkan aliran dana suap untuk menggolkan APBD atau.menolak Hak Interplasi mengalir kepada Fadly Nurzal, dkk.
Seperti diketahui beredar di WhatsApp,KPK akan memeriksa 46 anggota DPRD Sumut berkaitan suap mantan Gubsu, Gatot Pudjonugroho.
Pelaku lain.
KPK memulai penyelidikan baru kasus suap yang menjerat Gatot alasannya diduga ada pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Ada tim yang ditugaskan untuk melakukan pendalaman atau pengembangan perkara yang pernah kita proses sebelumnya. Karena memang ditemukan ada informasi-informasi yang harus ditelusuri lebih lanjut tentang dugaan pelaku lain,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, kemarin
Namun Febri tak menyebut dugaan pelaku lain itu berasal dari mana. Sebelumnya, ada sejumlah nama anggota DPRD Sumut yang pernah dipanggil sebagai saksi maupun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dari Gatot.
“Kami sedang mempelajari lebih lanjut informasi-informasi yang sudah kita dapatkan dan analisis kembali dari kasus sebelumnya,” ujar Febri.
Sebagai informasi, Gatot divonis 4 tahun penjara pada Maret 2017 di PN Medan. Gatot terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.
Kemudian, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 1 Maret 2017 menjatuhkan vonis 4-4,5 tahun penjara kepada tujuh anggota DPRD Sumut, yaitu Muhammad Affan Arifin, Bustami, Zulkifli Husein, Parluhutan Siregar, Budiman Nadapdap, Zulkifli Effendi, dan Guntur Manurung. Mereka terbukti bersama-sama menerima suap terkait dengan pengesahan APBD hingga pembatalan pengajuan hak interpelasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Ada pula empat pimpinan DPRD Sumatera Utara, yakni Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri, yang divonis 4 tahun hingga 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 15 Juni 2016. Mereka berempat terbukti menerima uang suap yang dikenal dengan sebutan ‘uang ketok’ dari Gatot untuk memuluskan persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 hingga 2015. (dyk/red)