Aceh (pewarta.co) – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meria ahmadi diperiksa penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Setelah ditahan karena terjerat dengan kasus suap dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Aceh tahun 2018, keduanya kini menjalani pemeriksaan perdana oleh KPK.
Ahmadi datang terlebih dahulu ke Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2018) pukul 09.15 WIB. Selang lima menit kemudian, Irwandi Yusuf tiba di komisi antirasuah.
Irwandi Yusuf mengaku tidak tahu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atau tersangka pada hari ini. Selain keduanya, KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Gubernur Hendri Yuzal serta pengusaha Syaiful Bahri.
“Enggak tahu,” ucap Irwandi Yusuf singkat.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Diduga sebagai penerima suap yakni Irwandi Yusuf, dan dua orang pengusaha Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi diduga memberikan uang Rp 500 juta kepada Irwandi Yusuf. Uang itu merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA. (red)