• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 23 September 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Fee Proyek untuk Bayar Utang. Pangonal Terima Rp 40-43  Miliar dari Terdakwa Asiong

Fee Proyek untuk Bayar Utang. Pangonal Terima Rp 40-43  Miliar dari Terdakwa Asiong

by NiahLubis
Senin, 5 November 2018
in Medan, Nasional, Sumut
10
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan ( Pewarta.co) – Bupati Labuhan batu nonaktif Pangonal Harahap mengakui menerima Rp 40-43 miliar dari terdakwa Effendi  Syahputra alias Asiong untuk bayar utang dan biaya kampanye pemenang Djarot- Sihar dalam pilgubsu lalu.

“Saat itu saya butuh  uang untuk  membayar utang dan pemenangan Djarot- Sihar yang maju dalam Pilgubsu lalu. Sehingga saya butuh terdakwa Asiong membantu saya,” ujar Pangonal Harahap yang dihadirkan sebagai saksi mahkota oleh JPU KPK dalam perkara terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong di Pengadilan  Tipikor Medan, Senin (5/11/2018).

Pangonal yang juga tersangka suap itu mengakui uang Rp 40 miliar lebih itu diterimanya melalui anak dan orang kepercayaannya. Misalnya 2016 membayar utang Pangonal kepada Aswan dan Aswin sebesar Rp 7 miliar. Saya menyuruh orang kepercayaan saya Tamrin Ritonga menemui terdakwa Asiong agar membayar utang pilkada saya, ” ujar Pangonal yang mengenakan kemeja batik tersebut.

bacajuga

Terima Suap, Terpidana eks Walikota Tanjungbalai Dituntut 4,5 Tahun Bui

Terbukti Suap Walikota, Eks Sekda Kota Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Bui

Terima Suap Vaksinasi berbayar, PNS Dinkes Sumut Dituntut 3 Tahun Penjara

Selanjutnya menerima Rp 12,5 miliar melalui Abu Yazid dan menerima Rp 23,5 miliar melalui Baikandi,anak Pangonal Harahap.Seterusnya 2018 menerima 218 ribu dolar Singapura yang direncanakan untuk anggota DPRD Sumut.

Bagaimana anda membayar  utang tersebut tanya hakim, Pangonal menjelaskan akan  dibayar setelah terdakwa mendapatkan proyek.

” Saya dan terdakwa sudah tau sama tau saja,” ujar Pangonal sembari mengakui telah memperintahkan Tamrin Eri Ritonga Kadis PUPR L.Batu saat itu untuk memprioritaskan perusahaan terdakwa Asiong dan memberi kode Matahari 1.
Sebelum tertangkap KPK,Pangonal ada menerima Rp 500 juta dari terdakwa Asiong.Sebelumnya sudah menerima Rp 1,5 miliar.Namun Pangonal merasa  uang tersebut masih kurang untuk biaya kampanye Djarot- Sihar yang diperkirakan membutuhkan uang sebesar Rp 3 miliar.

Fee proyek.

Sebelumnya dihadapan Majelis Hakim diketuai Irwan Effendi, saksi Pangonal Harahap mengaku tak tau Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sehingga menganggap perbuatannya menerima fee proyek adalah hal biasa.

“Saya tak pernah membaca tentang Undang-undang korupsi, pak hakim. Saya tidak memahami itu sumpah, kan memang semua bupati-bupati seperti itu, yang saya ketahui bahwa kontraktor atau pengusaha itu diperbolehkan (menerima fee proyek),” jawab Pangonal.

Pangonal menyebut perbuatannya itu kebiasaan yang salah, itupun dia ketahui setelah ditangkap KPK.

“Saya ketahui bahwa kontraktor atau rekanan itu diperbolehkan (berikan fee proyek), makanya saya tidak tau pak hakim,” kata Pangonal lagi.

Bahkan setelah terpilih kembali menjadi Bupati Labuhanbatu hingga dilantik pada 2015 lalu keduanya sudah duduk bersama membicarakan tentang pembangunan Labuhanbatu ke depannya.

“Asiong adalah salah satu pemborong yang besar dan mampu memperbaiki mutu pembangunan di Labuhanbatu dengan bagus, pak Hakim,” jelas Pangonal.

“Jadi setiap ada proyek saya mendapatkan keuntungan 15% dan intinya saya tidak pernah memaksa rekanan untuk memberikan fee itu kepada saya,” kata Pangonal lagi.
Sebelum Pangonal, turut didengar keterangan saksi Harmaen Harahap dan Syaiful orang kepercayaan Pangonal.
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dody Sukmono, Mayhardi Indra dan Agung Satrio Wibowo menyebutkan bahwa Pangonal Harahap menerima uang dari Asiong sebesar Rp 38.882.050.000 dan SGD 218.000. Uang tersebut diserahkan bertahap melalui anak Pangonal Baikandi Harahap, Adik Ipar Pangonal Yazid Anshori dan stafnya Umar Ritonga (Buron). (TA/red)

Related Posts

UMSU Sambut 4.125 Mahasiswa Baru dengan Orkestra, Wali Kota Medan Uji Mahasiswa Internasional
Medan

UMSU Sambut 4.125 Mahasiswa Baru dengan Orkestra, Wali Kota Medan Uji Mahasiswa Internasional

Senin, 22 September 2025
Serahkan SK 591 PPPK Pemprov Sumut, Bobby : Layani Rakyat Sebaik-baiknya
Medan

Serahkan SK 591 PPPK Pemprov Sumut, Bobby : Layani Rakyat Sebaik-baiknya

Senin, 22 September 2025
Rico Waas Hadiri Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, DPRD Medan Apresiasi Pergeseran Anggaran Untuk Benahi Kawasan Medan Utara
Medan

Rico Waas Hadiri Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, DPRD Medan Apresiasi Pergeseran Anggaran Untuk Benahi Kawasan Medan Utara

Senin, 22 September 2025
MPW Pemuda Pancasila Sumut Siap Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ini Kata Sugiat Santoso
Medan

MPW Pemuda Pancasila Sumut Siap Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ini Kata Sugiat Santoso

Senin, 22 September 2025
Kuis Rico Waas untuk Mahasiswa Baru UMSU asal Yaman dan Medan Deli
Medan

Kuis Rico Waas untuk Mahasiswa Baru UMSU asal Yaman dan Medan Deli

Senin, 22 September 2025
HUT Polwan ke 77, Polwan Polda Sumut Gelar Dialog “Rise and Speak” di Dua Sekolah
Medan

HUT Polwan ke 77, Polwan Polda Sumut Gelar Dialog “Rise and Speak” di Dua Sekolah

Senin, 22 September 2025
Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt.Kapolrestabes Medan Hadiri Syukuran HUT Lantas Bhayangkara ke-70, Lalu Lintas Moderen Yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ILAJ Minta MA dan Mendagri Tolak Hasil Pansus Angket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Pemuda Pancasila”Berduka” Atas Meninggalnya Mantan Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani