• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 27 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Terbukti Suap Walikota, Eks Sekda Kota Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Bui

by bobsinabo
Senin, 24 Januari 2022
in Hukum
30
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)- Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada divonis pidana penjara selama 16 bulan bui. Yusmada dinyatakan bersalah menyuap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sebesar Rp100 juta untuk kepentingan jabatan sebagai Sekda Tanjungbalai.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Eliwarti dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/1/2022).

bacajuga

Terima Suap, Terpidana eks Walikota Tanjungbalai Dituntut 4,5 Tahun Bui

Terima Suap Vaksinasi berbayar, PNS Dinkes Sumut Dituntut 3 Tahun Penjara

Pemberi Suap Vaksinasi Berbayar Dituntut 2,5 Tahun Penjara

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucapnya.

Majelis hakim menyatakan Yusmada terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya. Pengajuan justice collaborator yang diajukan terdakwa diterima oleh majelis hakim,” sebut Eliwarti.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Yusmada maupun JPU menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Mengutip dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandono mengatakan, awalnya terdakwa Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Usmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Syahrial. Terdakwa hanya sanggup menyerahkan Rp200 juta. Diserahkan terlebih dahulu Rp 100 juta.

Yusmada berhasil lolos hingga 3 besar seleksi Sekda Tanjungbalai, mendapat penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan). Kemudian 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Mota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. (red)

Previous Post

Kapolres Padangsidimpuan Irup di SMAN 2 Padangsidimpuan

Next Post

Bobby Nasution Kukuhkan Pengurus Persatuan Wartawan Pemko Medan 2021-2023

Related Posts

Hukum

Reskrim Polres Dairi Ringkus Pelaku Judi Togel di Parbuluan

Kamis, 26 Mei 2022
Hukum

Polsek Medan Baru Tangkap Satu Perampok Sepeda Motor, Kakinya Ditembak

Kamis, 26 Mei 2022
Hukum

Polres Tapsel Amankan 7 Terduga Pembunuh Santri di Paluta

Rabu, 25 Mei 2022
Hukum

Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba Pasar 12

Rabu, 25 Mei 2022
Hukum

Satreskrim Polres Dairi Ungkap Kasus Pembunuhan Nenek Tua

Rabu, 25 Mei 2022
Hukum

5 Oknum TNI Diproses terkait Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif

Rabu, 25 Mei 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Satreskrim Polres Dairi Ungkap Kasus Pembunuhan Nenek Tua

Rabu, 25 Mei 2022

Demo Forum Peduli Jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun Langgar Pasal 307 RUU KUHP  

Jumat, 20 Mei 2022

Lapor Pak Wali, Oknum Lurah Denai dan Oknum Kepling Kutip Uang Kepling Rp10 Juta

Jumat, 20 Mei 2022

Diduga Rugikan Rp27 Miliar, Bank Sumut dan Pertamina Digugat ke PN Medan

Selasa, 24 Mei 2022

Hari Kenaikan Isa Almasih, Satgasres Binmas Noken Operasi Damai Cartenz Hadir dalam Peribadatan Gereja Jemaat Antokia Sugapa

Jumat, 27 Mei 2022

Majelis Hakim Anggap Kejanggalan Masif dalam BAP Hanya Salah Ketik, Wilson Lalengke: Hakim Terindikasi Tidak Profesional

Jumat, 27 Mei 2022

Kemenristekdikti Dorong STIKes Mitra Husada Medan Menuju Kampus Unggul

Kamis, 26 Mei 2022

Jelang PPS Berakhir, DJP Sumut I Kumpulkan PPh Rp603,53 M  

Kamis, 26 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Hari Kenaikan Isa Almasih, Satgasres Binmas Noken Operasi Damai Cartenz Hadir dalam Peribadatan Gereja Jemaat Antokia Sugapa

Jumat, 27 Mei 2022

Majelis Hakim Anggap Kejanggalan Masif dalam BAP Hanya Salah Ketik, Wilson Lalengke: Hakim Terindikasi Tidak Profesional

Jumat, 27 Mei 2022

Kemenristekdikti Dorong STIKes Mitra Husada Medan Menuju Kampus Unggul

Kamis, 26 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani