Medan (pewarta.co) – Perlakuan memblokir nomor ponsel wartawan yang dilakukan oknum Kapolsek seperti yang dilakukan Kapolsek Medan Barat pada Polrestabes Medan, Kompol Anria Rosa Piliang SIK memang sering terjadi dialami oleh insan pers saat mengkonfirmasi sesuatu hal kepada pejabat publik.
Namun tanpa disadari hal itu akan berdampak buruk bagi kinerja di instansi mereka pimpin. Penegasan ini disampaikan Ketua DPW JPKP Sumatera Utara, Rudy Chairuriza Tanjung SH kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
“Gak susah kok, kalau tidak mau dikonfirmasi dari layanan seluler, bisa kok disuruh datang atau buat konferensi pers, karena kinerja insan pers juga termasuk bagian dari kebebasan informasi publik,” kata Rudy.
Sementara, sambung Rudy, bentuk upaya konfirmasi yang dilakukan sudah sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) insan pers yang mereka jalankan.
“Seharusnya seorang pejabat publik apalagi yang menjalankan program yang menggunakan anggaran pemerintah, menurut saya harus terbuka kepada publik,” ucap Rudy.
Sebab, sebagai insan pers merupakan hal yang sangat wajar menanyakan beberapa hal seputar kegiatan atau pekerjaan yang ia lakoni, itulah guna dan fungsi insan pers sebagai kontrol sosial, malah tidak memblokir nomor HP nya.
“Bagi saya, oknum pejabat seperti itu adalah seorang yang tenggelam dan juga seorang abdi negara yang berwawasan seperti itu tidak profesional atau tidak bijak,” ketus Rudy.
Bisa saja insan pers menganggap pejabat publik tersebut-seolah olah alergi atau merasa bosan terhadap pertanyaan yang dikonfirmasi insan pers, sehingga dengan mudah memblokir nomor kontak, pesan atau whatsapp nya.
“Secara pribadi saya menilai oknum pejabat publik yang melakukan hal seperti itu, menyebabkan oknum tersebut ada kesalahan,” pungkas Rudy.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Medan Barat pada Polrestabes Medan, Kompol Rosa Piliang, memblokir nomor seorang wartawan media online terbitan Medan berinisial DL, Sabtu (26/10/2024).
Diblokirnya nomor wartawan tersebut diduga terkait konfirmasi adanya judi tembak ikan-ikan di bekas Swalayan Macan Yaohan (MY) yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Hal ini diketahui saat wartawan tersebut mengirimkan pesan singkat dan melakukan panggilan telepon melalui WhatsApp kepada Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rosa Piliang.
Dalam pesan singkat yang dikirimkan tersebut masuk, tapi hanya contreng satu. Begitu juga saat ditelepon tersambung, tapi yang terlihat di layar telepon hanya tulisan memanggil, bukan berdering seperti biasa kalau kita menelepon seseorang melalui WhatsApp. (Tim/red)